radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Ketua KPU Seluma Henri Arianda mengatakan sudah melaksanakan tahapan Pilkada Seluma 2024. Calon perseorangan atau non partai harus memenuhi syarat minimal dukungan dari masyarakat yang diserahkan mulai Mei 2024.
Bukti dukungan yang harus dilampirkan yakni fotokopi KTP serta surat pernyataan dukungan dari masyarakat.
BACA JUGA:Eks Bendes Durian Seginim Dipenjara 2 Tahun, Mantan Kades Aman?
"Untuk calon perseorangan Mei nanti kami mulai menerima KTP sebagai syarat dukungan perseorangan. Syarat dukungan KTP ini paling lambat kami terima pada 19 Agustus mendatang," ujar Henri Arianda.
Untuk syarat dukungan KTP yang harus dikumpulkan calon perseorangan adalah 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). DPT Seluma sendiri mencapai 156.754 sehingga syarat minimal dukungan adalah 15.675 KTP.
BACA JUGA:PDIP Buka Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah Hingga 31 Mei
"Jadi calon non partai yang akan maju Pilkada Seluma harus mengumpulkan dukungan 15.675 KTP. Harus dilengkapi dengan bukti pernyataan mendukung," tegas Henri.
BACA JUGA:Tiga Nama Diajukan Dampingi Teddy Rahman Pada Pilkada Seluma
Semua syarat dukungan tersebut nantinya akan dilakukan verifikasi faktual oleh KPU Seluma untuk membuktikan kebenaran dukungan yang diserahkan ke KPU.
"Semua dukungan KTP akan kami verifikasi secara faktual. Hal itu untuk membuktikan kebenaran dukungan yang disampaikan warga," pungkas Henri.
BACA JUGA:Hibah 40 Persen Dana Pilkada Seluma Tuntas
(rwf)