radarselatan.bacakoran.co - Sejak awal bulan ini, masa kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan suara (PPS) menjalankan tugas Pemilu 2024 sudah berakhir.
Gaji terakhir juga sudah masuk kerekening masing - masing penyelenggara dalam beberapa hari lalu. Artinya baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur maupun PPK dan PPS tak ada sangkutan lagi.
BACA JUGA:Baru Pemanasan, Suhu Pilkada Akan Terasa Setelah Lebaran
"Terkait masa kerjanya sudah berkahir sejak 4 April kemarin, tunjangan juga sudah dibayarkan," ujar Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto, S.Kom, M.AP.
Sementara terkait perekrutan dia mengaku sampai kemarin belum memutuskan jadwal final sebab masih menunggu petunjuk.
BACA JUGA:Siap-siap, KPU Bakal Rekrut Perangkat Pilkada
Sehingga pihaknya saat ini belum melakukan langkah lanjutan karena itulah menunggu petunjuk dari KPU RI.
"Jadi kita tunggu petunjuk terlebih dahulu namun ini bukan pengukuhan akan tetapi perekrutan," tambahnya.
Dikatakannya, untuk acuan dalam rekrutmen PPK dan PPS tetap PKPU Nomor 02 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan wakil Walikota.
BACA JUGA:Jelang Pilkada, Balon Bupati Mulai Tebar Pesona, Nama Baru Bermunculan
Sedangkan untuk aturan baru tentang Pilkada belum ada perubahan dan tetap menggunakan PKPU Nomor 02 tahun 2024.
"Dalam PKPU baru dijelaskan mengenai rentang waktu perekrutan saja untuk jadwal pastinya belum ada," tambahnya.
Untuk PPK akan merekrut 75 anggota untuk 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Kaur. Serta juga bakal merekrut sebanyak 585 anggota PPS di 195 desa dan kelurahan yang ada.
BACA JUGA:Pengurus Inti Partai Politik Siap Rebut Tiket Pilkada
Dia menyebut sesuai lampiran PKPU maka proses perekrutan PPK, PPS dan KPPS akan digelar mulai 17 April hingga 5 November. Proses ini juga menandai dimulainya tahapan pilkada 2024 ini.
Dengan demikian kini pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut berkaitan dengan perekrutan PPK dan PPS, hanya saja pihaknya memastikan para PPK dan PPS yang sebelumnya sudah pernah bertugas tentu kesempatannya lebih besar dibandingkan dengan yang belum ada pengalaman salam sekali.
BACA JUGA:Tahapan Pilkada Sudah Berjalan, Perangkat KPU Belum Ada Kejelasan, Apakah Rekrut Ulang PPK dan PPS?
"Tentu saja bila perekrutan ulang yang kemarin sudah menjabat kembali bisa ikut nantinya, malah akan lebih diutamakan bila kinerjanya baik," imbuhnya.
Sebagai mana sesuai tahapan Pilkada pendaftaran Paslon akan dibuka pada 27 Agustus, penetapan Paslon pada 22 September, kampanye dimulai pada 25 September, pemungutan suara 27 November.
BACA JUGA:Masa Tugas PPK dan PPS Berakhir Besok, Diperpanjang Untuk Pilkada?
Pihaknya juga menegaskan untuk pelaksanaan pilkada kali ini KPU akan mencari tenaga yang benar-benar bisa bekerjasama menjadi panitia pemungutan suara.
"Jadi yang minat boleh menyiapkan diri dari jauh hari untuk pemberkasannya," tegasnya.
BACA JUGA:Wabup Kaur Pastikan Maju Pilkada 2024, Bupati?
(jul)