radarselatan.bacakoran.co, ILIR TALO - Jika terbukti, sungguh bejat perbuatan yang dilakukan Mu alias Ketok (37), warga Kecamatan Ilir Talo ini.
Saat istrinya tengah sibuk bekerja di luar, Mu malah sibuk menggagahi anak tirinya yang baru berusia 12 tahun di rumah.
Bahkan perbuatan tersebut dilakukannya hingga 7 kali dengan mengancam dan memaksa si anak.
BACA JUGA:Polda Tangkap 3 Penimbun BBM Bersubsidi
Namun dalam ketidakberdayaan, si anak memberanikan diri melaporkan tindakan ayah tirinya itu kepada ibu kandungnya.
Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Wardoyo dan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Sugeng, membenarkan kejadian tersebut.
BACA JUGA:Kursi Dewan Banyak Kosong, Rapat Paripurna DPRD Dibatalkan
Kanit PPA mengatakan perbuatan persetubuhan anak di bawah umur ini dilakukan oleh tersangka saat ibu korban sedang bekerja di sebuah rumah makan. Saat rumah tersangka dalam keadaan sepi, si anak yang masih berusia 7 tahun menjadi korban kebejatannya.
"Saat rumah sedang sepi inilah, tersangka melancarkan aksinya. Ia mengancam korban yang masih di bawah umur agar mau melayani nafsu bejatnya. Korban tidak kuasa melawan, karena di bawah ancaman," beber Kanit PPA.
BACA JUGA:Sampaikan Pembelaan, Terdakwa Korupsi Dana BOK Kaur Menangis
Dari pemeriksaan tersangka, enam kali persetubuhan dilakukan tersangka pada 2023 lalu. Sedangkan perbuatan terakhir dilakukannya pada 5 Maret 2024.
"Karena sudah tidak tahan, korban akhirnya melaporkan kejadian ini kepada ibunya. Ibu korban pun melaporkannya ke Mapolres Seluma," tegas Kanit PPA.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan visum terhadap korban. Tersangka juga langsung diciduk saat berada di kediamannya tanpa perlawanan.
"Tersangka kami tangkap di kediamannya tanpa perlawanan. Untuk korban sudah dilakukan visum," pungkas Kanit PPA.
BACA JUGA:Cakada Jalur Independen Harus Kantongi Dukungan 15.675 Pemilih
(rwf)