radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Reskrimsus Polda Bengkulu melalui Subdit Tipidter mengamankan tiga orang terduga penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Bengkulu.
Tiga orang ini diduga membeli BBM bersubsidi di SPBU menggunakan kendaraan yang sudah dilengkapi tangki modifikasi. Kemudian mengantre BBM menggunakan banyak barcode.
BACA JUGA:PENTING! 20 Jenis Ikan Ini Jadi Prioritas Dilindungi
Mereka adalah YA (32) wiraswasta warga Desa Lubuk Sahung Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma. Kemudian DI warga Kota Bengkulu dan JI warga Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah.
Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, dalam keterangan persnya mengatakan, tiga orang tersebut ditangkap di tempat terpisah.
BACA JUGA:Kursi Dewan Banyak Kosong, Rapat Paripurna DPRD Dibatalkan
YA ditangkap di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma. Dalam aksinya, YA menggunakan kendaraan mobil Isuzu Panther yang sudah dimodifikasi tangkinya.
Pelaku ini melakukan pengisian BBM menggunakan kendaraan dengan tangki yang sudah dimodifikasi menggunakan pompa elektrik otomatis. Selanjutnya BBM tersebut ditampung di dalam jerigen yang sudah terdapat di dalam mobil.
BACA JUGA:Dana Desa Jeranglah Tinggi Dikorupsi Lagi? Inspektorat Serahkan Hasil Audit ke Polisi
"Mereka menimbun BBM bersubsidi dengan modus melakukan pembelian berulang-ulang dengan banyak barcode," beber Wayan, Rabu (27/3/2024).
Para pelaku melakukan pembelian BBM menggunakan kendaraan roda empat dengan tangki yang sudah dimodifikasi menggunakan pompa elektrik otomatis untuk menyedot BBM dalam tangki dan memasukkan ke dalam jerigen yang sudah terdapat didalam mobil. Barcode tersebut dibeli melalui online.
BACA JUGA:Sampaikan Pembelaan, Terdakwa Korupsi Dana BOK Kaur Menangis
"Pengakuan mereka, BBM bersubsidi tersebut dijual dengan para sopir-sopir truk melintas dengan keuntungan per liternya Rp1.800," kata Wayan.
BACA JUGA:Tekan Harga Sembako Jelang Lebaran
Adapun barang bukti yang diamankan 36 jerigen. Pelaku akan dikenakan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar. (cia)