radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 segera dimulai. Sesuai jadwal yang disampaikan KPU, pendaftaran calon kepala daerah (Cakada) dibuka pada 27 Agustus 2024.
Artinya pembukaan pendaftaran Cakada ini dilakukan setelah proses pelantikan anggota DPRD terpilih.
BACA JUGA:Jadi Pemenang Pemilu di Seluma, PPP Belum Bahas Posisi Ketua DPRD
"Pendaftaran 27 Agustus, sementara beberapa tahapan lain akan dimulai sebelumnya," ujar Komisioner Divisi Teknis KPU Kaur Toni Kuswoyo, MAP, Minggu (24/3/2024).
Dijelaskan Toni, sesuai PKPU Nomor 2 tentang jadwal Pilkada, tahapan awal ini sedang persiapan termasuk perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang juga akan dilakukan pada 17 April mendatang.
BACA JUGA:Stok Darah di RSUD Kaur Kosong, Pasien Kesulitan
"Dalam waktu dekat ini akan ada jadwal penyerahan daftar penduduk potensial pemilih yang akan dimulai pada 24 April nanti," ungkapnya.
Sementara itu saat ini sejumlah nama mulai bermunculan untuk maju pada Pilkada Kaur 2024. Di antaranya ada nama Gusril Pausi yang merupakan mantan Bupati Kaur yang digadang-gadangkan akan kembali maju.
BACA JUGA:Program WiFi Gratis Di Kawasan Wisata Kaur Direalisasikan
Selain itu juga ada nama Wabup Kaur Herlian Mucrim yang disebutkan akan maju sebagai Cabup pada Pilkada 2024 ini.
Sejumlah nama lain di antaranya Hetliza Okkie, Sulaiman Aziz, Rahiman Dani, Taupik Arif, Irianjo dan Gusdiarjo.
BACA JUGA:Berkah Ramadan, Prajurit TNI Bagi Takjil ke Masyarakat
Hanya saja jumlah pasangan calon yang bisa maju melalui jalur partai politik ditaksir tidak akan lebih dari 4 pasang.
Dengan syarat memiliki kursi parlemen 25 persen untuk dapat mengusung pasangan Cakada, parpol atau gabungan parpol yang dapat mengusung kandidat harus memiliki minimal 5 kursi di DPRD Kaur. (jul)