radarselatan.bacakoran.co, TAIS – Batas waktu 60 hari pengembalian kerugian negara atas pengelolaan Dana Desa Suban Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma tahun 2019, 2020 dan tahun 2021 berakhir.
Namun Kepala Desa Suban, Neri Nurhayati belum mengembalikan seluruh kerugian negara dari audit yang dilakukan oleh Inspektorat. Kades Suban baru mengembalikan sepertiga dari kerugian negara ke kas desa atau sebesar Rp 205 juta.
BACA JUGA:Siswa SMKN 1 Ditatar Ustaz Salim
Sementara total temuan kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat sebesar Rp 630 juta.
Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Wardoyo mengatakan, penyidik menerima konfirmasi pengembalian kerugian negara ini dari Inspektorat.
BACA JUGA:TNI Dorong Percepatan Perluasan Areal Tanam (PAT)
"Untuk penyelidikan DD Suban. Saat ini kami sudah menerima laporan dari Inspektorat Seluma. Bahwa Kades Suban sudah mengembalikan sebesar Rp 205 juta. Dari total kerugian negara sebesar Rp 630 juta. Artinya baru sepertiga dikembalikan. Padahal waktu sudah habis," tegas Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Ngabuburit, Pemotor Wajib Pakai Helm
Atas hal ini Kasat Reskrim mengatakan penyidik akan menggelar kembali perkara ini. Serta meminta petunjuk dari Kapolres. Karena Kades Suban belum mengembalikan secara penuh temuan kerugian negaranya.
BACA JUGA:Antisipasi Kebakaran, Warga Sedia Puluhan Tabung APAR
"Penyidik akan membahas lagi, termasuk meminta petunjuk pimpinan. Seharusnya waktu habis, seluruh kerugian sudah dikembalikan," tegas Kasat Reskrim.
Kasat menambahkan kerugian negara pengelolaan DD Suban ini timbul diakibatkan karena sejumlah pekerjaan yang diduga fiktif. Kemudian juga laporan realisasi keuangan yang tidak sesuai dengan fisik di lapangan. Sehingga saat auditor melakukan pemeriksaan, ditemukan adanya kerugian negara.
BACA JUGA:Kembangkan Potensi Wisata, Desa Diajak Aktifkan Pokdarwis
"Yang jelas dari pekerjaan fisik. Serta sejumlah kegiatan lainnya. Sehingga mengakibatkan kerugian negara," pungkas Kasat Reskrim. (rwf)