KOTA MANNA - Dua orang pemuda berinisial DM (21), warga Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu dan HS (31), warga Teluk Segara Kota Bengkulu diringkus Polres Bengkulu Selatan. Keduanya ditangkap karena mencuri handphone (HP) milik Yulis, warga Desa Tanjung Raman Kecamatan Manna.
BACA JUGA:Sungguh Terlalu, Maling Ini Gasak HP Saat Pemiliknya Sedang Itikaf
“Dua orang pelaku ini ditangkap oleh warga. Kami datang ke lokasi setelah mendapat laporan warga. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Susilo, MH.
BACA JUGA:Puluhan PNS Kecamatan Dilatih Mengoperasikan Aplikasi SRIKANDI
Kedua tersangka melakukan aksinya sekitar pukul 00.32 WIB, Jumat (10/11). Modus kedua tersangka menjalankan aksi pencurian cukup cerdik dan perlu diwaspadai masyarakat, khususnya pemilik warung agar tidak menjadi korban selanjutnya.
BACA JUGA:“Oknum Pejabat Serobot Lahan”, Hari Ini Polisi Periksa BPN
Kedua tersangka mampir ke warung korban dengan tujuan mengisi BBM sepeda motor. Korban pun melayani pengisian BBM tersebut. Di saat korban atau pemilik warung sedang mengisi BBM ke tanki sepeda motor. Salah satu tersangka masuk ke dalam warung dengan alasan ingin membeli mie instan. Korban pun tidak melarang dan tidak curiga.
BACA JUGA:Pohon Tumbang Tembok Kantor Camat Rusak Berat
Karena korban lengah, tersangka mengambil HP yang sedang diisi daya. Korban baru sadar HP-nya hilang setelah selesai melayani pengisian BBM. Korban kemudian langsung berteriak, sehingga kedua tersangka diamankan warga.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. Keduanya terancam pidana penjara di atas empat tahun. (yoh)