TAIS - Pemkab Seluma telah menerima dana bagi hasil (DBH) perkebunan kelapa sawit dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 9,7 miliar. DBH Sawit merupakan dana yang diterima Pemerintah Daerah dari penerimaan negara atas hasil perkebunan kelapa sawit yang berada di wilayah pemerintah daerah tersebut.
Sekretaris Daerah Seluma, H Hadianto mengatakan nilai DBH kelapa sawit sesuai ketentuan pemerintah pusat. Yakni untuk daerah perbatasan (DBH) adalah 20 persen, kemudian provinsi 20 persen, dan 60 persen (DBH) untuk kabupaten penghasil.
"Saat ini dana tersebut sudah masuk ke kas daerah (Kasda) dan segera direalisasikan," tegas Seluma. penggunaan dan peruntukkan DBH kelapa sawit mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Kelapa Sawit.
Yakni difokuskan untuk pembangunan infrastruktur perkebunan. Terutama akses jalan kebun sawit, guna meningkatkan produktivitas dan harga jual komoditi perkebunan kelapa sawit di wilayah Seluma.
Menurutnya saat ini ada tiga jalan sentra perkebunan yang nantinya akan dibangun menggunakan DBH Sawit. Di antaranya rekonstruksi jalan perkebunan di Talang Durian-Pondok Uden Kecamatan Semidang Alas (SA) dan rehabilitasi jalan perkebunan Talang Panjang-Talang Kabu Kecamatan Ilir Talo yang dikelola oleh Dinas PUPR Seluma.
"Sesuai regulasi yang ada, DBH sawit ini digunakan untuk pembangunan infrastruktur perkebunan seperti akses jalan kebun kelapa sawit masyarakat," pungkas Sekda Seluma. (rwf)