PENGGUNAAN Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APABDes) yang dianggarkan cukup besar, baik itu bersumber dari Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) dan sumber pendapatan lainnya harus dikelola dengan baik dan benar agar supaya tidak terjadi penyimpangan. Karena itu, diharapkan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) untuk mengelola anggaran sesuai dengan regulasi yang ada, supaya dapat dengan mudah dipertanggungjawabkan. “Kita harus lakukan pengawasan, karena Satu sen pun uang negara harus dipertanggung jawabkan, jelas dan akurat,” kata Inspektur Inspektorat Daerah BS, Hamdan Syarbaini, S.Sos.
Dikatakan Hamdan, agar pengelolaan anggaran desa berjalan dengan baik dan tidak terjadi penyimpangan. Maka, diharapkan kepada para Camat terus melakukan peminaan, serta melakukan monitoring para Kades. Karena harus diketahui latar belakang para Kades ini berbeda-beda terlebih terkait dalam pembinaan pelaporan keuangan desa. Mengingat, saat ini sudah memasuki akhir tahun, sehingga Pemerintah desa diharapkan dapat segera menyampaikan laporan pertanggung jawaban kegiatan dan keuangan.”Monitoring dan lakukan pembinaan secara rutin, berikan pemahaman serta fungsikan juga pendamping desa,” pungkas Hamdan. (one)