INGAT! Akses Konten Pornografi Bisa Dipenjara 4 Tahun dan Denda Rp4 Miliar

Sabtu 17 Feb 2024 - 18:02 WIB
Reporter : Sugio Aza Putra
Editor : Suswadi

KOTA MANNA, radarselatan.bacakoran.co - Informasi bagi masyarakat yang gemar mengakses, mendownload dan menyimpan video dan gambar yang berbau pornografi, agar menghentikan kebiasaan tersebut. Pasalnya tindakan tersebut dapat dijerat pidana. 

Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam pasal 5 dan 31 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi bahwa yang mengunduh atau mendownload video atau foto porno diancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar. 

BACA JUGA:Indeks Reformasi Birokrasi Pemkab Bengkulu Selatan Alami Kenaikan

BACA JUGA:Tanyakan Usulan PPPK dan CPNS Bupati Datangi BKN

Dan bagi siapa saja yang memiliki, menyimpan dan mempertontonkan video atau gambar porno dijerat pasal pasal 4 ayat 1 dan 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar. 

BACA JUGA:Bupati Segera Panggil Kades Kungkai Baru

BACA JUGA:Kacau! Ada KPPS Ubah Perolehan Suara Caleg Demokrat

“Perlu menjadi perhatian masyarakat. Sebaiknya berhenti menonton dan menyimpan gambar yang berbau porno,” imbau Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi.

BACA JUGA:Tugas PTPS Berakhir H+7 Pemungutan Suara

BACA JUGA:Menunggu Penetapan, Nasdem Diprediksi Pimpin Raihan Suara Dapil II

Larangan tersebut diatur undang-undang demi kebaikan masyarakat. Sebab menonton video porno dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan tubuh dan juga gangguan mental. Seperti dalam beberapa kejadian pencabulan banyak yang terpengaruh dari menonton video porno. 

BACA JUGA:Dishub Bengkulu Selatan Resmi Kembali Tarik Retribusi Parkir

BACA JUGA:Ini Prediksi Daftar Caleg Peraih Suara Terbanyak Sementara di Kaur

“Video porno itu lebih bahaya dari narkoba. Karena dapat merusak otak, membuat bodoh penonton yang menghayati, menjadi pribadi yang menyimpang dan bisa menurunkan daya konsentrasi,” ujar Sarmadi. (yoh)

Kategori :