Bawaslu Ingatkan Masa Tenang Harus Steril

Minggu 04 Feb 2024 - 19:24 WIB
Reporter : Fauzan
Editor : Suswadi AK

TAIS, radarselatan.bacakoran.co - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma, Gandi Indah Jaya mengingatkan kembali terkait masa tenang Pemilu 2024.

Menurut Gandi, masa tenang Pemilu 2024 dimulai tanggal 11-13 Februari 2024 atau tiga hari sebelum pemungutan suara.

BACA JUGA:BIKIN EMOSI! Ini Pengakuan Tersangka Rudapaksa Anak Kandung

BACA JUGA:Realisasi PBB 2023 Mampu Lampaui Target

Semua Alat Peraga Kampanye (APK) harus sudah disterilkan. Semua APK yang terpasang harus sudah dicopot. "Di masa tenang itu, tidak boleh melakukan kampanye dalam bentuk dan metode apapun. Termasuk Alat Peraga Kampanye (APK) juga akan ditertibkan," tegas Gandi kemarin. 

Termasuk kampanye di media sosial dan lain sebagainya. Dirinya menegaskan masa tenang harus betul-betul steril dan sudah tidak ada lagi bentuk kampanye apapun.

BACA JUGA:Pembangunan Terus Berlanjut, Giliran Tebing S Dibangun

BACA JUGA:Kunjungi Ponpes di Pino Raya, Gubernur Rohidin Minta Ini!

Sebelum masa tenang berlangsung, pihaknya akan melakukan antisipasi pencegahan melalui surat imbauan sosialisasi dan sebagainya.

"Sebelum masa tenang pada tanggal 10 Februari kami akan bersurat dan mengimbau agar nanti APK ini dilakukan penertiban secara mandiri.

BACA JUGA:INGAT! Pemberi dan Penerima Politik Uang Bisa Dijerat Pidana

BACA JUGA:Waspada DBD Kembali Berjangkit, Sebulan Sudah 5 Kasus Terjadi

Apapun bentuknya sudah tidak boleh lagi pada saat masa tenang," jelas Gandi.  Menurutnya seluruh masyarakat agar bersama sama bahu membahu untuk menyukseskan Pemilu 2024 ini.

"Kemudian khusus untuk rekan rekan yang di Kecamatan dan juga PKD agar memastikan di wilayahnya masing-masing bahwa masa tenang nanti tidak ada lagi aktivitas kampanye yang sesuai dengan aturan tidak diperbolehkan lagi," tegasnya. 

BACA JUGA:Memasuki Musim penghujan, Harga Cabai Naik

Kategori :