INGAT! Pelayanan Pasien BPJS Tak Boleh Dibeda-bedakan

Jumat 02 Feb 2024 - 18:42 WIB
Reporter : Rezan
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan pelayanan kesehatan yang sama dengan pasien umum.

Fasilitas kesehatan diingatkan untuk tidak membeda-bedakan antara pasien BPJS dengan pasien umum.

BACA JUGA:Usulan CASN Akomodir Pendidikan SD, MANTAP!

Hal itu disampaikan Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan RI dr. Ibnu Naser Arrohimi saat mengunjungi Rumah Sakit Umum Daerah Hasanuddin Damrah (RSHD) Manna, Kamis, 1 Februari 2024.

BACA JUGA:Waspadai PMK, Kandang Ternak Harus Bersih!

Didampingi Direktur RSHD Manna dr. Deby Utomo, Dewas BPJS Kesehatan RI memantau kondisi fasilitas yang dimiliki rumah sakit rujukan utama di Kabupaten Bengkulu Selatan, Kaur dan Seluma ini.

BACA JUGA:Penerimaan Siswa Berdasarkan Zonasi, Wajib Lampirkan KK Sebagai Syarat

Ibnu juga memastikan secara langsung kinerja BPJS Kesehatan Provinsi Bengkulu dalam berkolaborasi dengan fasilitas layanan kesehatan daerah. Fasilitas pelayanan kesehatan harus dipastikan tidak menolak pasien BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:2 Pemuda Kedurang Bobol Rumah, Gasak 3 HP dan Uang Rp3 Juta

“Fasilitas kesehatan juga tidak dibolehkan bersikap diskriminatif atau membeda-bedakan pelayanan terhadap pasien dan ketersediaan obat. Ini harus menjadi tanggung jawab mitra BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Putra Kedurang Jabat Kepala Kantor Kemenag Bengkulu Selatan

Karena kami telah memberikan apa yang menjadi kewajiban kami dalam paket, termasuk obat di dalamnya," beber Ibnu.

Ibnu juga tidak ingin lagi mendengar adanya fasilitas pelayanan kesehatan membatasi pasien yang membutuhkan rawat inap. Bahkan fasilitas kesehatan tidak boleh beralasan menolak rawat inap pasien.

BACA JUGA:Oknum Pejabat Diduga Menipu Belum Diperiksa

BPJS juga akan memastikan tidak ada biaya yang tidak sesuai dengan mekanisme atau yang dibolehkan. Serta tidak boleh ada istilah kekosongan obat atau kehabisan stok obat untuk pasien BPJS Kesehatan.

Kategori :