Penerimaan Siswa Berdasarkan Zonasi, Wajib Lampirkan KK Sebagai Syarat

Penerimaan Siswa Berdasarkan Zonasi, Wajib Lampirkan KK Sebagai Syarat-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

BENGKULU, radarselatan.bacakoran.co - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menegaskan kepada seluruh SMA sederajat di Bengkulu agar penerimaan siswa tahun ini wajib berdasarkan zonasi.

Penerimaaan Peserta Didik Baru (PPDB) wajib melampirkan Kartu Keluarga, surat keterangan domisili asli dan KTP orang tua asli. Perpindahan KK tidak diperbolehkan dan harus melampirkan KK asli dan KTP orang tua. 

BACA JUGA:Putra Kedurang Jabat Kepala Kantor Kemenag Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Bagikan Bibit Jambu Kristal, Dempo: Tumbuhkan Budaya Bertanam

"Zonasi itu harus berdasarkan domisili asli tidak masuk KK domisili paman, kakak dan lainnya," kata Gubernur seusai menggelar pertemuan dengan Forum Kepala Sekolah (Kepsek) SMA/SMK/MA se - Kota Bengkulu, Kamis 1 Januari 2024.

BACA JUGA:Butuh Update Data Penurunan Stunting

BACA JUGA:Pemkab Kaur Mulai Susun Rencana Pembangunan 2025

Gubernur juga menyebut agar kebijakan penerimaan siswa baru harus ada kepastian kuotanya, yang disesuaikan dengan rumble tersedia. Jangan ada penambahan agar sekolah swasta bisa mendapatkan siswa.

BACA JUGA:3 Jabatan Dibiarkan Kosong, Bakal Dilelang?

"Jangan ada penambahan - penanbahan karena sekolah swasta bisa kehabisan sekolah. Jadi kalau siswa tidak dapat ke sekolah negeri, bisa bersekolah di swasta," kata Rohidin. 

BACA JUGA:M. Soleh Resmi Jabat Kepala Kantor Kemenag Kaur

Gubernur juga meminta, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu bersama Kepala Sekolah SMA/SMK/MA se-Kota Bengkulu harus menetapkan jadwal penerimaan siswa/siswi baru sesuai dengan tanggal yang ditentukan.

BACA JUGA:Ngaku Bisa Gandakan Uang, Dukun Ini Tipu Korbannya Hingga Rp250 Juta

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Tiga Senpi Anggota Polres Kaur Ditarik

Tag
Share