radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Setelah DPRD Seluma bersama dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) menyelesaikan pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2025.
Seharusnya dilanjutkan dengan pembahasan RAPBD tahun 2026, karena RAPBD tahun 2026 sudah harus disahkan pada 30 November.
BACA JUGA:Cuaca Panas di Bengkulu Diperkirakan Mereda Akhir Oktober
Namun hingga kemarin TAPD belum juga menyerahkan draft Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD 2026 ke DPRD Seluma. Sehingga pembahasan belum bisa dimulai.
Waka II DPRD Seluma Sugeng Zonrio mengatakan, TAPD harus segera menyerahkan KUA dan PPAS RAPBD tahun 2026.
"Sampai saat ini belum diserahkan, seharusnya sudah diserahkan agar pembahasan bisa dimulai," tegas Sugeng Zonrio.
BACA JUGA:Ayah Bupati Seluma Sumbangkan Dana Pribadi Rp 25 Juta Untuk Jalan Lubuk Resam
Sugen Zaniro mengatakan saat ini Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Seluma belum menjadwalkan pembahasan RAPBD untuk tahun 2026. Bamus baru akan menjadwalkan setelah TAPD menyerahkan KUA dan PPAS RAPBD tahun 2026.
"Jadi setelah diserahkan KUA dan PPAS, barulah Bamus menjadwalkan pembahasan RAPBD tahun 2026. Sampai akhir pengesahan," ujarnya.
Sugeng mengatakan jika KUA dan PPAS RAPBD tahun 2026 diserahkan pada akhir Oktober ini. Maka dipastikan pembahasan RAPBD akan tuntas pada 30 November.
BACA JUGA:Sinergitas dan Koordinasi Lintas Sektor, Perkuat Genting Di Bengkulu Selatan
"Jika diserahkan akhir Oktober ini untuk KUA dan PPAS, maka RAPBD tahun 2026 bisa disahkan akhir November. Serta tidak akan mengalami keterlambatan," pungkas Sugeng. (rwf)