Eks Kades Jeranglah Tinggi Segera Disidang, Ada Tersangka Lain Menyusul?

Selasa 16 Sep 2025 - 20:00 WIB
Reporter : Sugio Aza Putra
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Eks Kades Jeranglah Tinggi Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan berinisial TS alias Ta yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana desa segera disidang. Apakah akan ada tersangka lain yang akan menyusul terjerat dalam kasus ini?

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu M Akhyar Anugerah, SH, MH mengatakan, pihaknya telah merampungkan berkas perkara tindak pidana korupsi Dana Desa Jeranglah Tinggi. Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan di pengadilan.

BACA JUGA:4 Pejabat Eselon II Seluma Dirotasi

“Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi Desa Jeranglah Tinggi sudah P21 dan tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan. Terkait dugaan keterlibatan pihak lain, itu masih didalami, dalam persidangan nanti juga bisa dipantau,” kata Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Pengerukan Alur Pulau Baai Tahap II Ditargetkan Tuntas November

Untuk diketahui, dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Ta mengaku bekerja sendiri. Salah satu aparatur pemerintah desa yang menjadi tandemnya adalah Sekretaris Desa (Sekdes).

Seperti pada kegiatan belanja barang dilakukan oleh Ta bersama Sekdes, bukan dilakukan oleh pelaksana kegiatan.

BACA JUGA:Dalam Sehari, 2 Warga Kabupaten Kaur Meninggal Dunia Akibat Tengelam

Kemudian pada kegiatan pembangunan gedung balai kemasyarakatan dilakukan oleh Sekdes atas perintan kades. Seharusnya kegiatan tersebut dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Kemudian penunjukan rekanan pengadaan lampu tenaga tata surya untuk penerangan jalan dilakukan langsung oleh kades dan sekdes.

BACA JUGA:Evakuasi Dramatis, Jenazah dari Palembang Terjebak Longsor di Ulu Manna

Sekedar mengingatkan, Ta sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Mapolres Bengkulu Selatan.

Ta diduga melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2022 senilai Rp2 miliar lebih yang menyebabkan kerugian negara Rp526 juta. (yoh)

Kategori :