Bupati dan Forkopimda Kaur Beri Kejutan Ulang Tahun kepada Kajari

Selasa 26 Aug 2025 - 19:29 WIB
Reporter : Julianto
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Bupati Kaur Gusril Pausi bersama Forkopimda Kabupaten Kaur, Dandim 0408/BS Letnan Kolonel CZI Bambang Santoso, SH dan Wakapolres Kaur Kompol Yosril Radiansyah, SH memberikan kejutan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur.

Bupati dan rombongan datang ke Kantor kejaksaan Negeri Kaur pada Selasa, 26 Agustus 2025 untuk memberikan kejutan kepada Kajari Kaur Dr Jainah SH, MH yang bertahun ke-48.

BACA JUGA:Dukung Pembangunan Lapas Narkoba, Bupati Seluma Segera Siapkan Lahan

Bupati Kaur Gusril Pausi menyampaikan ucapan selamat ulang tahun dan mendoakan agar Kajari selalu diberikan kesehatan, kesuksesan, dan umur panjang. 

"Saya atas nama pribadi dan pemerintah daerah mengucapkan selamat ulang tahun kepada Ibu Kajari. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan panjang umur, sehat selalu, dan selalu diberikan kesuksesan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Kajari Kaur," kata Bupati.

BACA JUGA:Kabur ke Daerah Pedalaman Seluma, Dorrr… Tersangka Curanmor Ditembak

Dandim 0408/BS Letnan Kolonel CZI Bambang Santoso juga menyampaikan ucapan selamat ulang tahun dan mendoakan agar Kajari selalu diberikan kesehatan dan kesuksesan dalam menjalankan tugasnya. 

BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Ciduk 7 Pengedar Narkoba Dalam Waktu Kurang Sebulan

"Kami dari jajaran Dandim BS-K mengucapkan selamat ulang tahun kepada Ibu Kajari. Semoga selalu diberikan kesehatan dan kesuksesan dalam menjalankan tugas," singkatnya.

Sementara itu, Kajari Kaur, Dr. Jainah, SH, MH, menyampaikan terima kasih atas ucapan selamat dan kejutan yang diberikan oleh Forkopimda Kaur. 

BACA JUGA:Perda Pajak dan Retribusi Disampaikan ke Kemendagri Untuk Dievaluasi

"Terimakasih atas kedatangan Bapak Bupati beserta jajarannya, Dandim, dan Wakapolres. Semoga sinergitas tetap terjalin dan terus ditingkatkan demi mewujudkan Kaur yang lebih baik lagi," tutupnya. (jul)

Kategori :