radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Penjabat Sekda Peovinsi Bengkulu Herwan Antoni mengatakan, perda Tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang telah disahkan akan disampaikan kepada kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi.
Setelah mendapat nomor registrasi resmi, aturan tersebut akan diundangkan dan berlaku sebagai dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi di Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Kapolda Cup VII SANS Futsal 2025 Resmi Di gelar
"Setelah disahkan kita sampaikan kepada kemendagri untuk dievaluasi," ujar Herwan, Selasa (26/8).
Ia mengatakan, sembari menunggu evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Bengkulu telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait penurunan pajak daerah yang sudah mulai berlaku sejak beberapa waktu lalu.
Pengurangan pajak dilakukan agar masyarakat bisa langsung merasakan manfaatnya.
"Ini salah satu program pemerintah guna meningkatkam beban masyarakt dalam program bantu rakyat," kata Herwan. Dalam raperda tersebut terdapat beberapa pasal yang menjadi objek revisi.
BACA JUGA:Bos Tambang Batubara di Bengkulu dan Anaknya Dijerat TPPU
Yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diturunkan dari 1,2 persen menjadi 1 persen. Lalu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) turun dari 12 persen menjadi 10 persen.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) diturunkan dari 10 persen menjadi 7,5 persen. (cia)