Program MBG Sedot Anggaran Rp335 Triliun, Serap 44 Persen Anggaran Pendidikan 2026

Selasa 19 Aug 2025 - 17:58 WIB
Editor : Sahri Senadi

radarselatan.bacakoran.co - JAKARTA, Pemerintah menetapkan alokasi anggaran sebesar Rp335 triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 2026. Angka ini menyedot sekitar 44 persen dari total anggaran pendidikan yang mencapai Rp757,8 triliun.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kebijakan tersebut dalam pidato Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 serta Nota Keuangan di DPR, Jumat (15/8).

BACA JUGA:Wuling Mitra EV 2026, Mobil Listrik Irit, Canggih, dan Ramah Lingkungan

“Alokasi anggaran untuk MBG pada 2026 kita alokasikan sebesar Rp335 triliun,” kata Prabowo.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan anggaran pendidikan tahun depan dibagi ke tiga kategori penerima manfaat, yakni siswa/mahasiswa, tenaga pendidik, serta sekolah/kampus. Dari jumlah itu, porsi terbesar dialokasikan untuk siswa dan mahasiswa sebesar Rp491,5 triliun.

“Alokasi ini mencakup beasiswa Bidikmisi, beasiswa LPDP, Program Indonesia Pintar, dan Makan Bergizi Gratis,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor DJP, Jakarta.

BACA JUGA:Suzuki Fronx GL vs Toyota Agya GR! Harga Hampir Setara, Pilih yang Mana?

Khusus MBG, anggaran melonjak signifikan dibanding 2025 yang hanya Rp71 triliun. Program ini ditargetkan menjangkau 82,9 juta penerima dengan pengelolaan melalui 30 ribu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Selain MBG, pemerintah juga menganggarkan Rp17,2 triliun untuk beasiswa Bidikmisi, Rp25 triliun untuk LPDP, dan Rp15,6 triliun untuk Program Indonesia Pintar.

BACA JUGA:Honda Resmi Rilis New Honda Scoopy Spesial Anak SMA, Pesaing Serius Yamaha Fazzio!

Sementara alokasi untuk guru, dosen, serta tenaga kependidikan mencapai Rp178,7 triliun, dan untuk sekolah/kampus Rp150,1 triliun.

Namun, kebijakan tersebut menuai kritik dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menilai pemerintah mengabaikan amanat konstitusi yang mewajibkan penyediaan pendidikan dasar gratis sebagaimana diatur Pasal 31 UUD 1945.

BACA JUGA:Subaru Perkenalkan Outback Pickup 2026, Perpaduan Petualangan dan Utilitas

“Tidak ada perintah makan gratis dalam konstitusi kita. Tapi mengapa MBG ini sangat diprioritaskan, bahkan dananya naik berlipat-lipat?” ujar Ubaid, Minggu (17/8).

Ia juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 dan 111/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan negara wajib menyediakan pendidikan dasar tanpa pungutan.

Kategori :