radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Kejaksaan Tinggi Bengkulu, menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi di sektor perkebunan sawit Di Desa Gunung Megang, Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur. Dua tersangka itu berinisial SR selaku mantan karyawan dan FR selaku karyawan swasta di bank plat merah.
Dugaan perkara tipikor ini berupa pemberian fasilitas kredit senilai Rp 119 miliar, dengan melibatkan dua perusahaan yakni salah satu bank plat merah dan PT. Desaria Plantation Mining (DPM) yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit.
BACA JUGA:Gubernur Pastikan Program Pemprov Sejalan Dengan Arahan Presiden
Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa mengatakan, perkara ini diduga terindikasi total loss.
"Diduga terindikasi total loss. Namun kami masih lakukan penghitungan," kata David.
BACA JUGA:Bobol Rumah dan Curi Motor, Pemuda Ulu Manna Ditangkap Warga
Dari pemeriksaan, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang (UU) tentang pemberantasan tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU tentang tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP," tegas David.
BACA JUGA:Tipikor Polres Seluma Kembali Periksa Saksi DD Dusun Tengah
Ketua Tim Penyidikan, Chandra Kirana mengatakan, dugaan ini berawal setelah ditemukannya indikasi pelanggaran hukum, dalam perolehan dan pemanfaatan HGU seluas kurang lebih 2.480,6 Hektare (ha). HGU tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agraria/ATR No. 61 tahun 2016.
"Dari total luasan tersebut, terbagi dalam dua HGU," ujar Candra.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Beri Keringanan Pajak Kendaraan Hingga Akhir 2025
Bermodalkan HGU tersebut, pada tanggal 9 September 2016, PT. DPM ini mengajukan fasilitas kredit kepada Bank dan HGU dijadikan agunan. Hanya saja, setelah dicairkan terjadi kredit macet. Hingga akhirnya HGU tersebut sempat dilakukan pelelangan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu.
Dalam proses lelang yang pertama kali diajukan tanggal 9 Maret 2021 dan terus berlanjut sampai dengan tanggal 7 Juli 2025, lelangnya gagal terus.
BACA JUGA:Kaur Luncurkan Program Pendidikan Inklusif
Setelah dilakukan pengecekan ternyata sebagian HGU masih merupakan tanah milik masyarakat yang belum diganti rugi. Dari pemeriksaan juga terungkap, jika uang dari hasil fasilitas kredit itu tadi, juga tidak digunakan secara maksimal sebagaimana yang direncanakan. (cia)