radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Polemik lahan memanas, PT SWK ingin merebut kembali kepemilikan lahan perkebunan yang saat ini sudah dikuasai PT Jatropha.
Sebagai langkah awal untuk mengambil alih kepemilikan lahan perkebunan yang luasanya lebih seribu hektar di wilayah Kecamatan Pino Raya itu, PT SWK telah menyampaikan surat ke DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Hanya 6 Meter, Lewati Jembatan Ini Sudah Berada di Negara Berbeda
Surat dari PT SWK telah ditindak lanjuti oleh Pansus DPRD Bengkulu Selatan yang saat ini memang sedang bekerja untuk menuntaskan terkait persoalan di PT Jatropha.
Senin, 7 Juli 2025 Pansus mengundang PT SWK untuk menjelaskan secara detail terkait alasan ingin mengambil alih kepemilikan lahan PT Jatropha.
Hearing tersebut juga dihadiri manajemen PT Jatropha, Kantor BPN, dan Dinas PMPTSP Bengkulu Selatan.
PT SWK mengklaim kalau lahan yang saat ini dikuasai PT Jatropha adalah lahan milik mereka. Hal itu sesuai dengan keputusan hukum yang dikeluarkan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
PT. SWK merupakan perusahaan pertama yang merintis lahan tersebut. Awalnya lahan di wilayah itu dibebaskan untuk menjadi lahan perkebunan jarak. Tapi lahan berpindah kepemilikan hingga akhirnya menjadi perkebunan kelapa sawit.
BACA JUGA:Sempat Rusak Berat, Jembatan Ke Tanjung Aur Akhirnya Rampung Diperbaiki
“Memang betul ada surat yang disampaikan PT SWK terkait lahan di PT Jatropha. Kami undang pihak-pihak terkait untuk menjelaskan secara detail status lahan tersebut. Kami juga meminta dokume dan bukti-bukti yang menjadi dasar klaim kepemilikan lahan tersebut,” kata Ketua Pansus PT Jatropha, Iin Setiawan, A.Md.
Sayangnya, saat Pansus mengkonfirmasi pihak PT Jatropha terkait status lahan tersebut, PT Jatropha tidak bisa menjelasan secara jelas.
Alasannya karena manajemen yang hadir dalam hearing DPRD tidak memiliki kewenangan menjelaskan terkait permasalahan status lahan.
“Pihak PT Jatropha yang hadir dalam pertemuan belum bisa memberi penjelasan soal status lahan. Kami sudah jadwalkan hearing lanjutan, kami minta pihak PT Jatropha yang berwenang untuk menjelaskan terkait status lahan tersebut,” tegas Iin.
BACA JUGA:Polisi Lanjutkan Penyidikan Dugaan Korupsi DD Dusun Tengah
Ditegaskan Iin, tujuan Pansus DPRD adalah ingin mencari titik terang terkait persoalan lahan PT Jatropha.