Siswa Baru Perhatikan Ini, Sekdishub Bengkulu Selatan Larang Bawa Kendaraan Ke Sekolah

Minggu 06 Jul 2025 - 18:17 WIB
Reporter : Rezan
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co, PINO RAYA -  Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkulu Selatan, Asih Kadarinah, M.Pd melarang para siswa baru ataupun siswa yang lama membawa kendaraan ke sekolah.

Hal ini guna mencegah angka kecelakaan lalu lintas (lakalantas) melibatkan pelajar, SMP di Kabupaten Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Hari Ini, SPMB Seluruh Jenjang Sekolah Dimulai Serentak

Asih mengatakan, setiap siswa yang datang ke sekolah wajib diantar orang tua atau naik kendaraan umum.

“Untuk siswa lama, imbauan ini sudah sering kami sampaikan,tapi tetap diingatkan lagi. Khusus siswa baru, perhatikan betul,  bahwa siswa dilarang bawa kendaraan,” ujarnya. 

Dikatakan Asih, selain berdampak buruk bagi potensi lakalantas. Siswa masih beratatus anak bawah umur secara langsung memang melanggar peraturan tata tertib berlalu lintas.

Maka itu, siswa yang kedapatan membawa kendaraan jangan kaget jika ditindak aparat kepolisian.

“Namanya anak SMP pasti umurnya dibawah 17 tahun, sementara untuk dapat SIM minimal berumur 17 tahun. Artinya, siswa yang bawa kendaraan tetap dinyatakan ilegal,” jelasnya.

BACA JUGA:OPD Lingkungan Pemkab Seluma Juga Diminta Urusi Soal Media Sosial

Sejauh ini, Asih melanjutkan para siswa tetap datang tepat waktu meski tidak membawa kendaraan ke sekolah. Bahkan, situasi sekolah jauh lebih sehat dan nyaman semenjak diterapkannya aturan membawa kendaraan ke sekolah.

“Ini akan terus kami terapkan, kalau nanti ada siswa yang ngotot bawa kendaraan namun diparkir ke tempat lain, maka akan disorot. Karena penerapan aturan harus jelas, " pungkasnya. (rzn)

Kategori :