RadarSelatan.bacakoran.co, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar sosialisasi Implementasi Pelaksanaan Analisis Jabatan (Anjab), Analisis Beban Kerja (ABK), Peta Jabatan, serta Evaluasi Jabatan.
Hal ini sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 900.1.3.2-1287 Tahun 2024 tentang Tata Cara Persetujuan Mendagri Terhadap Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi bengkulu dan kabupaten/kota.
BACA JUGA:Desa Muara Dua Nasal Salurkan BLT dan Honorarium Perkuat Ekonomi Warga
BACA JUGA:Suzuki Hustler 2025, Evolusi Besar Crossover Kompak Favorit
Penjabat Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni mengatakan, Program bantu rakyat yang digagas Pemerintahan Gubernur Helmi Hasan dan Wakil Gubernur Mian, menuntut adanya penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien.
Memiliki keunggulan kompetitif dan memegang teguh etika birokrasi dalam memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat kepuasan masyarakat.
BACA JUGA:Honda NWGN 2026, Konsep Mobil Kendaraan Masa Depan dari Penggemar
BACA JUGA:Suzuki Alto 800, Mobil cerdas dan Nyaman Untuk Kendaraan Keluarga
“Hal ini sangat penting, baik itu Anjab, ABK, Peta Jabatan, Evaluasi Jabatan, termasuk pemberian TPP ASN. Ini merupakan tolak ukur dari keberhasilan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah di daerah,” kata Herwan, Jumat (27/6/2025).
Menurutnya, TPP ASN diberikan secara bertahap sesuai dengan kelas jabatan, indeks kapasitas fiskal, indek kemahalan konstruksi dan kemajuan keberhasilan/capaian indeks penyelenggaraan pemerintah daerah.
BACA JUGA:TVS iQUBE 2025: Skuter Listrik Murah dengan Fitur Canggih Setara Honda SH125i
TPP ASN juga diberikan berdasarkan pertimbang objektif, seperti beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, prestasi kerja, dan lainnya.
“Untuk itu Tim TPP Pemerintah Provinsi Bengkulu saat ini sedang membahas perubahan Peraturan Gubernur tentang Pemberian TPP bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu,” pungkasnya.
(cia)