Kendaraan Tidak Boleh Parkir di Pengkolan

Selasa 17 Jun 2025 - 18:09 WIB
Reporter : Sugio Aza Putra
Editor : Sahri Senadi

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan, SIK, MH melalui Kasat Lantas, Iptu Muklis Syayuti, SH, M.Si mengimbau masyarakat tidak memarkirkan kendaraan sembarangan. Ada beberapa titik yang tidak boleh kendaraan parkir, salah satunya adalah di pengkolan atau persimpangan. 

Dikatakan Kasat Lantas, peraturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Larangan kendaraan parkir sembarang tempat adalah untuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan lalu lintas.

BACA JUGA:Manfaatkan Perpustakaan Untuk Menambah Ilmu Pengetahuan dan Wawasan

“Kalau kendaraan parkir di sembarang tempat. Misalnya di pengkolan atau di persimpangan, itu tentu saja bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan berpotensi menyebabkan kemacetan di jalan raya,” ujar Kasat Lantas.

BACA JUGA:Percepat Penanggulangan Jalan Rusak, BPBD Bengkulu Selatan Lobi BPJN

Ditegaskan Kasat Lantas, jika ada kendaraan yang parkir ditempat terlarang, pihak kepolisian akan melakukan tindakan berupa teguran bahkan sanksi tilang. Karenanya ia meminta agar masyarakat tidak memarkirkan kendaraan sembarangan. (yoh)

Kategori :

Terkait

Selasa 17 Jun 2025 - 18:09 WIB

Kendaraan Tidak Boleh Parkir di Pengkolan