Siap-siap Kades Harus Laporkan Harta Kekayaan

Selasa 16 Jan 2024 - 18:33 WIB
Reporter : Fauzan
Editor : Suswadi AK

TAIS - Jabatan sebagai kepala desa (Kades) termasuk jabatan negara dan dalam menjalankan tugasnya juga mengelola anggaran negara. Untuk itu, seluruh Kades juga harus segera melaporkan seluruh harta kekayaannya.

Insepktur Inspektorat Daerah (Ipda) Seluma Marah Halim meminta agar Kades segera mendata seluruh harta kekayaan sampai akhir 2023. Kemudian harus dilaporkan ke KPK melalui portal Laporan Harya Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Marah Halim mengatakan LHKPN menjadi kunci agar para pejabat tingkat desa terhindar dari menikmati harta yang tidak sah saat menjadi pejabat negara. "Jadi perlu diingat bahwa tahun 2024 ini seluruh kepala desa harus melaporkan harta kekayaan mereka. Laporan disampaikan ke KPK melalui LHKPN," tegas Marah Halim, kemarin. 

Dilanjutkan Marah Halim, salah satu pertimbangan adanya kewajiban Kades mengisi LHKPN yakni rekomendasi monitoring center for prevention (mcp) KPK. Jadi tidak ada satupun Kades yang bisa menghindar karena dasarnya sudah jelas. Karena adanya LHKPN juga merupakan suatu bentuk transparansi dan tertib administrasi Kades selaku pimpinan ditingkat desa.

Mengingat juga bahwa saat ini ditingkat desa juga mendapatkan saluran dana yang melimpah mulai dari dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD). Serta bantuan lainnya baik tingkat Kabupaten, Provinsi dan Pemerintah Pusat. Jika tidak ada transparansi dan laporan yang jelas, maka akan menimbulkan permasalahan dikemudian hari.

"Ada banyak sekali laporan yang masuk terkait ada dugaan penyelewengan dana desa dan lainnya. Maka dari itu dengan adanya LHKPN dapat membantu pemerintah dalam memantau Kades,"ujarnya. 

Tidak hanya Kades, pihak yang juga wajib melaporkan LHKPN nya yakni pejabat Pemkab Seluma dari Eselon II dan Eselon III, anggota DPRD Seluma, auditor, dan pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Laporan tersebut wajib dilaporkan sebelum tanggal 31 Maret mendatang. (rwf)

Kategori :