RadarSelatan.bacakoran.co, PINO RAYA - Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkulu Selatan, Asih Kadarinah, M.Pd melarang para siswa membawa kendaraan ke sekolah.
Tujuannya mencegah angka kecelakaan lalu lintas (lakalantas) melibatkan pelajar, SMP di Kabupaten Bengkulu Selatan. Siswa datang ke sekolah dianjurkan diantar orang tua, naik kendaraan umum atau jalan kaki.
BACA JUGA:Antrean BBM di SPBU Bengkulu Selatan Sudah Normal, Pembelian Dibatasi Segini
BACA JUGA:Sekda Bengkulu Selatan Larang Aksi Bullying di Sekolah
"Setelah pertimbangan matang dan demi keselamatan siswa. Kami putuskan bahwa siswa dilarang bawa kendaraan. Ini untuk masa depan siswa, kalau mereka kecelakaan akan berdampak buruk bagi kegiatan pendidikannya," ujarnya.
Dikatakan Asih, selain berdampak buruk bagi potensi lakalantas. Siswa masih beratatus anak bawah umur secara langsung memang melanggar peraturan tata tertib berlalu lintas.
BACA JUGA:Pantau Lingkungan, Satgas TMMD ke 124 Kodim 0408 Bengkulu Selatan Komsos Dengan Tokoh Pemuda
BACA JUGA:Pembeli Sepi, Pedagang Merasa Pasar Ampera Dikucilkan
Maka itu, siswa yang kedapatan membawa kendaraan jangan kaget jika ditindak aparat kepolisian.
"Namanya anak SMP pasti umurnya dibawah 17 tahun, sementara untuk dapat SIM minimal berumur 17 tahun. Artinya, siswa yang bawa kendaraan tetap dinyatakan ilegal," jelasnya.
BACA JUGA:Personil Satgas TMMD Ke-124 Kodim 0408 Bengkulu Selatan Rutin Laksanakan Apel Pagi
BACA JUGA:Proses Verifikasi Renja OPD Lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan Tahun 2025-2026 Terus Berlanjut
Sejauh ini, Asih melanjutkan para siswa tetap datang tepat waktu meski tidak membawa kendaraan ke sekolah. Bahkan, situasi sekolah jauh lebih sehat dan nyaman semenjak diterapkannya aturan membawa kendaraan ke sekolah.
"Ini akan terus kami terapkan, kalau nanti ada siswa yang ngotot bawa kendaraan namun diparkir ke tempat lain, maka akan disorot. Karena penerapan aturan harus jelas," pungkasnya.
(rzn)