Apa yang Harus Dilakukan Jika Belanjakan Uang Palsu Tanpa Sengaja? Simak Penjelasannya

Minggu 25 May 2025 - 10:31 WIB
Reporter : Sugio Aza Putra
Editor : Suswadi Ali K

RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Peredaran uang palsu masih sering terjadi ditengah masyarakat,termasuk di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan. Cukup sering warga menerima uang palsu dari transaksi pembayaran.
Lantas bagaimana jika membelanjakan uang palsu tanpa sengaja atau tidak tahu kalau uang yang dibelanjakan adalah uang palsu. Apa yang perlu dilakukan?
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu M. Akhyar Anugerah, SH, MH menegaskan, peredaran uang palsu jelas dilarang.
Pelaku yang mengedarkan uang palsu bisa dijerat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Artinya siapa saja yang mengedarkan uang palsu akan diproses hukum.

BACA JUGA:Kabar Baik! Pemerintah Beri Diskon Listrik 50 Persen Mulai 5 Juni 2025, 3 Juta Pelanggan Ini Gigit Jari

BACA JUGA:Fiat Sienna Terbaru 2025, Bangkit Dengan Perubahan Besar, Desain Memukau, Siap Melibas Semua Kompetitor

“Peredaran uang palsu tidak boleh, itu sudah diatur dalam undang-undang. Pelaku yang mengedarkan atau mencetak uang palsu bisa dijerat pidana,” tegas Kasat Reskrim.
Tapi jika ada masyarakat yang betul-betul tidak sengaja membelanjakan uang palsu dalam jumlah kecil, misalnya satu lembar pecahan Rp20 ribu atau Rp50 ribu. Hal itu bisa saja ada kebijakan dalam proses hukum.

BACA JUGA:Ford Ranger Raptor Terbaru, Raja Ofrod dengan Performa Balap, Mesin Diesel 2.0L Bi Turbo, Rangka Kuat

BACA JUGA:Nissan Frontier Pro-4X 2025, Truk Medium Pendobrak Batas Petualangan, Dilengkapi Mesin V6 3.8L

Namun polisi tetap akan menelusuri asal usul uang tersebut. Jika yang bersangkutan mendapat uang palsu dari orang lain yang memang tidak tahu kalau uang itu palsu, maka bisa dibijaki. Tapi kalau uang tersebut dicetak sendiri, tentu bisa dipidana.
“Kalau memang tidak tahu dan itu jumlahnya kecil, uangnya ditarik lagi dibatalkan untuk pembayaran, kemudianya dimusnahkan. Tapi kalau uangnya dalam jumlah besar, dan asal usulnya jelas, pengedarnya akan ditindak,” tegas Kasat Reskrim.

BACA JUGA:All New Honda Beat Racer 2025 Siap Gebrak Pasar, Tampilan Keren, Tenaga Gahar, Benar Benar Motor Balap

BACA JUGA:Suzuki Shogun Legendaris Bertransformasi Total, All New Suzuki Shogun Crossover 160, Bebek Trail Keren Abis

Kasat Reskrim menyarankan apabila menemukan uang palsu sebaiknya dimusnahkan atau dilaporkan kepada lembaga yang berwenang.
Jangan sampai menggunakan uang palsu secara sengaja saat melakukan transaksi pembayaran.

(yoh)

Kategori :