Mendagri Sebut Pemda Bisa Gunakan Belanja Tidak Terduga Untuk Dukung Koperasi Merah Putih

Senin 19 May 2025 - 17:18 WIB
Editor : Sahri Senadi

BACA JUGA:Satgas TMMD Ke-124 Kodim 0408 Bengkulu Selatan Garap Pembuatan Lapangan Voli

Bahkan, saat ini Presiden telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Kopdeskel Merah Putih pada tanggal 2 Mei 2025. Satgas tersebut terdiri atas tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

"Mohon dukungannya gubernur, bupati/wali kota, dan kita semua. Ini sangat mulia. Mudah-mudahan ini menjadi titik awal untuk kebangkitan desa-desa," pungkasnya. (**)

Kategori :