radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menerbitkan Surat Edaran (SE) imbauan melakukan mutasi kendaraan bermotor ke wilayah Provinsi Bengkulu.
Dalam SE tersebut, masyarakat yang melakukan mutasi kendaraan bermotor ke wilayah Provinsi Bengkulu akan mendapatkan keringanan dan pengurangan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Polres Seluma
"Pemerintah Provinsi Bengkulu mendapatkan keringanan dan pengurangan pajak kendaraan bermotor," kata Gubernur Bengkulu Helmi Hasan.
Kebijakan mutasi kendaraan bermotor ke wilayah provinsi Bengkulu untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat Provinsi Bengkulu sebagai wajib pajak. Hal ini guna bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
BACA JUGA:JPU KPK Bakal Hadirkan Kepala OPD Hingga Bupati Dalam Persidangan Rohidin
Sehingga, target PAD Pemerintah Provinsi Bengkulu dari sektor pajak kendaraan bermotor dalam satu tahun ini dapat terealisasi.
"Pemerintah menargetkan PAD bisa meningkat," ujar Helmi.
BACA JUGA:Bupati Kaur Perintahkan Tinjau Retribusi PKL di Lapangan Merdeka
Helmi juga menekankan agar Bupati dan Walikota se-Provinsi Bengkulu juga dapat menginformasikan imbauan terkait surat edaran ini kepada masyarakat di wilayah masing-masing. (cia)