TAIS - Inspektorat Daerah (Ipda) Seluma akan memeriksa Kades Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo terkait laporan dugaan perzinahan yang disampaikan warga. Tim pemeriksa Ipda Seluma sudah menyampaikan panggilan kepada Kades Dusun Baru.
BACA JUGA:2024 Sekda Minta Seluruh ASN Tingkatkan Kinerja
Inspektur Ipda Seluma Marah Halim mengatakan tim juga telah memeriksa sejumlah warga, termasuk enam saksi yang berkaitan dengan laporan ini. "Terakhir kami sudah melakukan pemanggilan enam orang saksi. Rabu besok (hari ini) akan kami panggil Kades Dusun Baru untuk dimintai keterangan," tegas Marah Halim.
BACA JUGA:Audit DD Suban Selesai, Hasil Temuan Diserahkan ke Polisi
Marah Halim mengaku belum dapat menentukan apakan Kades Dusun Baru akan dikenai sanksi atau tidak. Jika terbukti melakukan perselingkuhan, Bupati yang akan memberikan sanksi sesuai laporan hasil penyelidikan (LHP) Tim Ipda Seluma.
BACA JUGA:Perekrutan CPNS Tahun 2024, Ini Penjelasan BKD Perovinsi Bengkulu
"Untuk pemberhentian dari jabatan, itu tergantung Bupati. Namun Bupati akan bertindak sesuai hasil pemeriksaan investigasi Inspektorat," sambung Marah Halim.
BACA JUGA:BNN Musnahkan Narkoba Jenis Sabu Sabu
Pemeriksaan yang dijalankan Ipda Seluma merupakan tindak lanjut pertemuan puluhan warga Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo di ruang rapat Bupati Seluma, 27 Desember 2023 lalu.
BACA JUGA:Pelajar SMAN 5 Bengkulu Selatan Mulai Kumpulkan Medali
Sekda Seluma H. Hadianto berharap warga dapat memberikan keterangan yang benar selama proses BAP. Selain itu warga diharapkan dapat tetap menjaga kondusivitas dan tidak terpancing hal-hal yang dapat membuat kisruh. (rwf)