Dinas Nakertrans Targetkan Launching UMK Pada Perayaan HUT Seluma

Kamis 24 Apr 2025 - 07:00 WIB
Reporter : Ahmad Fauzan
Editor : Suswadi Ali K

RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Seperti diketahui bahwa saat ini Dinas Nakertrans Kabupaten Seluma sedang memersiapkan membentuk dewan pengupahan.
Dimana nantinya dewan pengupahan ini akan menetapkan besaran upah minimum kabupaten (UMK) untuk Kabupaten Seluma. Sehingga bisa dijadikan pedoman oleh perusahaan di Kabupaten Seluma untuk membayar upah tenaga kerjanya.

BACA JUGA:Pekerja di Kaur Dijamin BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:Ketua AMK Desak DPP PPP Segera Keluarkan SK Ketua

Plt Kepala Dinas Nakertans Kabupaten Seluma, Z Iksan Sahudi mengatakan, nantinya ketetapan UMK ini akan dilaunching bersamaan dengan perayaan HUT Kabupaten Seluma ke 22 pada Mei mendatang.
"Saat ini kami sedang koordinasi ke akademisi serta pihak lainnya. Untuk pembentukan dewan pengupahan di Kabupaten Seluma.  Selanjutnya nanti akan ditetapkan besaran UMK untuk Seluma. Dimana akan dilakukan launching pada perayaan HUT Kabupaten Seluma," tegas Iksan Sahudi.

BACA JUGA:Dinas Perikanan Kaur Tebar Benih Ikan Nila untuk Jaga Kelestarian Ekosistem Sungai

BACA JUGA:Gelar Rapat Lanjutan, Pemkab Seluma Belum Putuskan Rangkaian Acara HUT

Menurutnya, besaran UMK nantinya akan mempedomani besaran UMP Bengkulu. Dimana UMP Bengkulu saat ini Rp 2,6 juta.
"Minimal sama dengan UMP, kalau tidak lebih besar dari UMP saat ini. Setelah nanti selesai ditetapkan oleh dewan pengupahan. Maka langsung akan ditanda tangani oleh Bupati Seluma," tegasnya.
Kepala Dinas Nakertrans mengatakan, setelah ditanda tangani oleh Bupati Seluma. Selanjutnya ketetapan UMK ini akan disampaikan ke seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Seluma. Kemudian seluruh perusahaan harus membayar upah sesuai dengan UMK yang sudah ditetapkan tersebut.

BACA JUGA:9 Unit Chrome Book di SDN 89 Hilang, Polisi Lakukan Penyelidikan

BACA JUGA:Kaur Siap Membentuk Koperasi Desa Merah Putih

"Nanti akan disampaikan ke seluruh perusahaan. Agar ditaati serta jadi pedoman dalam pembayaran upah bagi tenaga kerja di Kabupaten Seluma," pungkas Iksan Sahudi.

(rwf)

Kategori :