radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Rencana klarifikasi petugas Dinas Sosial (Dinsos) gadungan yang diduga terlibat dugaan penipuan, gagal dilaksanakan.
Oknum tersebut sebelumnya diharapkan kedatanganya ke Dinsos Kabupaten Kaur pada Jumat, (14/3/2025) untuk menyampaikan klarifikasi. Namun orang tersebut tak kunjung datang.
BACA JUGA:Kegiatan Tahun 2024 Gagal Bayar, Akan Diselesaikan di APBD Perubahan
Kepala Dinsos Kabupaten Kaur, Rahmadanizar SE mengatakan, pihaknya telah menunggu oknum tersebut sejak pukul 10.00 WIB, namun yang bersangkutan tidak hadir.
"Sudah kami tunggu tapi tidak datang," ujar Rahmadanizar.
Rahmadanizar menjelaskan, sehari sebelumnya, tim pendamping Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Dinas Sosial Kabupaten Kaur telah mendampingi korban penipuan melaporkan kasus itu ke Polres Kaur.
Laporan tersebut terkait dugaan pungli dan pencatutan nama Dinas Sosial Kabupaten Kaur, pernyataan ini disampaikan langsung dua korban saat menyampaikan laporan di Mapolres Kaur.
BACA JUGA:Soal Keluhan Pasien Cuci Darah, Ini Penjelasan Pihak RSHD Manna
"Petugas kami sempat mendampingi membuat laporan kemarin dan laporannya sudah di Polres Kaur," tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Todo Rio Tambunan menegaskan, timnya masih melakukan penyelidikan. Pelapor sudah dimintai keterangan.
"Laporannya sudah kami terima dan korban sudah kami minta keterangan. Jadi, tunggu saja kabarnya atau hasilnya dalam waktu dekat," ujar Kasat Reskrim.
Sebelumnya, dua warga Desa Padang Petron, Kecamatan Kaur Selatan, yaitu Tuti Widia Ningsih (48) dan Tumi (70) melapor ke Polres Kaur atas dugaan penipuan oleh oknum yang mengaku petugas Dinas Sosial.
BACA JUGA:Hanya Butuh Waktu 7 Jam, Polsek Seginim Ringkus 2 Pelaku Curanmor
Oknum tersebut menjanjikan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) kepada korban.
Sebagai syaratnya pelaku meminta korban menyerahkan potokopi KK dan KTP. Setelah itu pelaku meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih sebagai biaya administrasi.