1. Berasal dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
2. Peserta pendidikan informal atau kursus.
3. Berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
4. Memiliki kondisi khusus seperti kelainan fisik, orang tua terdampak PHK, korban bencana, berada di daerah konflik, atau orang tua di Lembaga Pemasyarakatan.
BACA JUGA:Pengumuman! Pendaftaran UTBK SNBT 2025 Resmi Dimulai
5. Anak yatim piatu, yatim, atau piatu yang berasal dari panti asuhan atau panti sosial.
6. Tidak bersekolah dan diharapkan kembali bersekolah.
Cara Cek PIP Lewat HP
Setelah memahami PIP dan siapa saja yang berhak menerimanya, berikut langkah-langkah untuk mengecek penerima PIP melalui HP:
- Buka laman resmi PIP Kemendikbud di pip.kemdikbud.go.id/home_v1
BACA JUGA:Pemerintah Setujui Kebijakan WFA bagi ASN dan Pegawai BUMN Jelang Mudik Lebaran 2025
- Gulir ke bawah dan cari menu "Cari Penerima PIP".
- Masukkan Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Masukkan kode CAPTCHA.
- Klik "Cek Penerima PIP".
- Data penerima PIP beserta nominal bantuan akan ditampilkan di layar.