Gubernur Bahas Nasib Honorer dengan Pihak BKN

Minggu 09 Mar 2025 - 19:28 WIB
Reporter : Lisa Rosari
Editor : Sahri

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan mengatakan, sudah membahas nasib dan percepatan pengangkatan PPPK serta perlindungan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi di pemerintahan daerah dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Helmi juga sudah menyampaikan aspirasi serta tantangan yang dihadapi tenaga kerja pemerintahan di Bengkulu, terutama terkait kesejahteraan dan kepastian status mereka.

BACA JUGA:Akhir Masa Jabatan, Gusnan Mulyadi Sampaikan Pidato Menyentuh

"Kami ingin memastikan seluruh ASN, PPPK, dan THL di Bengkulu mendapatkan kepastian status serta kesejahteraan yang layak," kata Helmi, Minggu (9/3).

Helmi mengatakan, pihaknya sudah bertemu langsung dengan kepala BKN Zudan Arief Fakrulloh. Pertemuan membahas berbagai isu strategis terkait masa depan aparatur sipil negara (ASN), PPPK dan tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

"Kami berharap ada solusi terbaik dari pemerintah pusat demi keberlangsungan sistem kepegawaian yang lebih baik di daerah," kata Helmi

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah mengeluarkan keputusan perpanjangan masa kerja para tenaga Non ASN atau honorer yang telah dilakukan evaluasi dalam beberapa bulan terakhir.

BACA JUGA:Pengangkatan Ditunda, NIP PPPK Tetap Diusulkan

Perpanjangan ini berdasarkan surat edaran tentang Perpanjangan Masa Kerja Tenaga Non ASN Hasil Evaluasi Tenaga Non ASN dari masing-masing OPD yang ditandatangani oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni.

Dalam surat tersebut disebutkan rekomendasi perpanjangan mas masa kerjanya berlaku untuk tenaga Non ASN yang terdata dalam pangkalan database BKN an telah ikut seleksi PPPK tahap 1, serta yang ikut seleksi CPNS Tahun 2024 untuk dapat direkomendasikan perpanjangan masa kerjanya.

BACA JUGA:Lolos Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Harus Bersabar, Seperti Ini Isi Surat BKN

Lalu tenaga Non ASN yang masuk dalam pangkalan database BKN ikut seleksi PPPK tahap 2 dan tenaga Non ASN yang masa kerjanya minimal 2 tahun ikut seleksi PPPK. Surat keputusan perpanjangan masa kerja tenaga Non ASN tersebut TMT berlaku 1 Januari 2025. (cia)

Kategori :