RadarSelatan.bacakoran.co - Pemerintah telah menetapkan bahwa pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dilakukan secara serentak pada 1 Oktober 2025.
Sementara itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dijadwalkan untuk diangkat pada 1 Maret 2026.
Keputusan ini ditegaskan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
BACA JUGA:Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda hingga 2026, Ini Alasan KemenPAN-RB
BACA JUGA:Sanggahan Berhasil, 89 PPPK Tahap II Dinyatakan Lulus Administrasi Tambahan
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menyatakan bahwa pengangkatan CPNS dan PPPK akan dilakukan secara bersamaan.
"Untuk PPPK baik tahap 1 ataupun tahap II akan dilaksanakan 1 Maret 2026, tapi untuk CPNS akan dilakukan 1 Oktober 2025 ini. Dengan demikian, tidak ada lagi perbedaan waktu pengangkatan," ujar Aba, dikutip pada Jumat (7/3).
Ia juga menegaskan bahwa baik CPNS maupun PPPK akan mulai bekerja pada waktu yang sama. "Jadi, semuanya akan masuk kerja secara serentak," tambahnya.
BACA JUGA:Wow, Gaji PPPK Paruh Waktu Tamatan SMA di Daerah ini Bisa Mencapai Rp 4 Juta per Bulan
BACA JUGA:Tukin PPPK Paruh Waktu 70% dari Gaji Pokok, SK Bisa Jadi Jaminan Pinjaman di Bank
Bagi mereka yang telah dinyatakan lulus seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB), tidak perlu khawatir. "Jika sudah dinyatakan lulus dan diumumkan resmi, maka status mereka aman dan pasti akan diangkat," jelas Aba.
Sementara itu, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan bahwa penyesuaian jadwal pengangkatan ini bertujuan untuk menyamakan terhitung mulai tanggal (TMT) antarinstansi.
BACA JUGA:140 Pelamar PPPK Tahap II Kaur Ajukan Sanggahan
BACA JUGA:Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2: Munculnya Jabatan Tampungan, BKN Beri Penjelasan
"Sebelumnya, ada perbedaan dalam proses pengangkatan karena setiap instansi memiliki kecepatan usulan yang berbeda. Kami ingin menghindari ketidaksinkronan tersebut," kata Haryomo.
Ia menambahkan bahwa formasi CPNS dan PPPK tahun 2024 juga akan mengikuti kebijakan ini.
"Dengan pengankatan tersebut, akan mulai bekerja dan menerima gaji pada waktu yang sama dan serentak. Oleh karena itu, disepakati bahwa TMT untuk CPNS ditetapkan pada 1 Oktober 2025," pungkasnya.
BACA JUGA:1.785 Tenaga Honorer Lulus Seleksi Administrasi PPPK Tahap II
BACA JUGA:Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 Kemenag! 23 Ribu Peserta Lolos
Sebagai informasi, seleksi CASN 2024 telah menetapkan formasi sebanyak 248.970 untuk CPNS dan 1.017.111 untuk PPPK. (**)