Gerak Cepat, Bupati Konsultasikan Soal Utang Daerah, Defisit Anggaran dan Mutasi ke Kemendagri

Kamis 06 Mar 2025 - 18:20 WIB
Reporter : Fauzan
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Setelah resmi dilantik pada 20 Februari lalu sebagai Bupati Seluma periode 2025-2030. Bupati Seluma Teddy Rahman langsung gerak cepat.

Pasalnya setelah memimpin apel dan memberikan arahan kepada sejumlah ASN lingkungan Pemkab Seluma.

BACA JUGA:Bupati Seluma Minta Pejabat Segera Mundur Jika Sudah Ajukan Pindah Tugas

Bupati Seluma langsung mendatangi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis (6/3/2025).

Bupati Seluma Teddy Rahman melakukan konsultasi terkait berbagai permasalahan yang dihadapi oleh Kabupaten Seluma saat ini. Di antaranya masalah utang daerah yang anggakanya mencapai Rp 43,7 miliar.

Termasuk adanya pemangkasan anggaran hingga mencapai Rp 108 miliar. Dari komponen DAK dan DAU. Sehingga Bupati Seluma meminta petunjuk untuk solusi pembiayaan kegiatan pembangunan di Kabupaten Seluma.

Kemudian menyangkut masalah defisit anggaran APBD tahun 2025 ini sebesar Rp 37 miliar. Ditambah persoalan regulasi terkait mutasi ASN di lingkungan Pemkab Seluma.

BACA JUGA:Selama Bulan Puasa Satpol PP dan Inspektorat Pantau Kedisiplinan ASN dan Perangkat Desa

Bupati Seluma diterima langsung oleh Wamendagri Bima Arya. Serta didampingi oleh Waka I DPRD Seluma Samsul Aswajar, serta anggota DPRD Seluma April Yones dari PPP.

Kepada Rasel, Bupati Seluma mengatakan konsultasi ke Kemendagri ini dilakukan. Agar nantinya kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah tidak menyalahi aturan.

"Saya bersama dengan pimpinan DPRD Seluma melakukan konsultasi terkait utang daerah, kemudian defisit anggaran yang besar. Ditambah lagi soal aturan mutasi ASN," tegas Bupati Seluma. 

BACA JUGA:Audit DD Dusun Tengah Tunggu Hasil Penyelidikan Polisi

Bupati mengatakan semua permasalahan yang ada saat ini akan dicarikan solusi terbaik untuk Kabupaten Seluma.

"Termasuk soal mutasi, kami melakukan konsultasi untuk menanyakan kapan waktu diperbolehkan untuk menggelar mutasi setelah pelantikan," tegasnya. (rwf)

Kategori :