radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Pemerintah Provinsi Bengkulu mengingatkan seluruh jajaran ASN agar dapat mengikuti aturan dan kebijakan yang diambil pemerintah pusat dan pimpinan daerah.
Terutama terkait dengan efisiensi anggaran yang telah diberlakukan secara menyeluruh dan semua jajaran OPD atau instansi terkait diharuskan menindaklanjuti.
BACA JUGA:Perlu Diketahui, Pindah Alamat Tidak Perlu Ganti NPWP
BACA JUGA:Pengurus Rumah Ibadah se-Provinsi Bengkulu Akan Diberikan Jaminan Sosial
Penjabat Sekda Provinsi Bengkulu, Haryadi mengatakan, ASN atau PNS yang melakukan pelanggaran terhadap instruksi presiden nomor 1 tahun 2025, dapat dikenakan sanksi.
"Karena saat ini kondisinya masih efisiensi dan pengaturan regulasi maka seluruhnya harus mematuhi," kata Haryadi, Jumat (28/2).
BACA JUGA:Resmikan Sekolah Unggulan di Bengkulu, Mendikdasmen Dorong Sekolah Gunakan Energi Terbarukan
BACA JUGA:Wagub Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Bengkulu
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait efisiensi, pejabat diminta mengurangi kegiatan perjalanan dinas dan menggantinya dengan pertemuan daring.
Haryadi mengatakan, pihaknya akan mengambil tindakan terhadap para ASN yang melakukan kegiatan dinas luar tersebut.
BACA JUGA:Toyota Yaris Cross Terbaru, SUV Hybrid Terbaik, Cocok Untuk Kendaraan Dalam Kota
BACA JUGA:Toyota Land Cruiser FJ-40, Kebih Sangar dan Tangguh, Perpaduan Sempurna Retro dan Modern
"Bagi yang melakukan pelanggaran instruksi tersebut, tentu akan berhadapan dengan persoalan," ujar Haryadi.
Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan adanya penggunaan anggaran secara efisien. Ia meminta seluruh kementerian negara dan lembaga untuk menerapkan efisiensi dalam pelaksanaan tugas keseharian dan penyelenggaraan kegiatan, termasuk memangkas perjalanan dinas dan mengurangi kegiatan seremonial. (cia)