Soal PSU, KPU Provinsi Bengkulu Menunggu Petunjuk Teknis dari KPU Pusat

Rabu 26 Feb 2025 - 19:31 WIB
Reporter : Lisa Rosari
Editor : Sahri

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu masih menunggu petunjuk teknis dari KPU Pusat terkait mekanisme pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) calon Bupati Bengkulu Selatan.

PSU digelar dalam waktu 60 hari sejak Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi Calon Bupati Gusnan Mulyadi. 

BACA JUGA:Nasi Goreng Penutup, Program MBG Dapur Sehat Kaur Siap Dilanjutkan

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusaman Sudarsono mengatakan, bahwa pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI, termasuk teknis pelaksanaan dan anggaran yang dibutuhkan. 

"Kami masih menunggu petunjuk dari KPU RI ermasuk teknis pelaksanaan dan anggaran," ujar Rusman, Rabu (26/2). 

Ia mengatakan, terkait anggaran menjadi perhatian bersama. Bukan hanya KPU tetapi juga banyak pihak lainnya. "Soal anggaran ini menjadi perhatian kita bersama," ujar Rusman. 

Sementara itu, Calon Bupati Bengkulu Selatan Gusnan mengatakan, ia menerima keputusan itu dengan lapang dada. Menurutnya, keputusan MK bersifat final dan mengikat. 

BACA JUGA:Selama Bulan Ramadhan, Polisi Akan Gelar Razia Pekat

BACA JUGA:Partai Nasdem Mulai Jaring Calon Bupati untuk Gantikan Gusnan Mulyadi

“Apapun bentuknya keputusan MK itu bersifat final dan mengikat dan ini harus diterima dengan ikhlas,” kata Gusnan berkunjung ke Graha Pena Rakyat Bengkulu. 

Gusnan juga siap menjadi tim pemenangan calon bupati dan wakil bupati Bengkulu Selatan yang akan menggantikan dirinya. 

"Saya siap jadi coach karena saya ini sudah berpengalaman kalah dan sudah juga merasakan kemenangan sebanyak tiga kali," kata Gusnan. (cia)

Kategori :