RadarSelatan.bacakoran.co - Sejarah kelam pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Bengkulu Selatan kembali terulang.
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) sesuai dengan Data Pemilih Tetap (DPT) dan DPT tambahan Pilkada Bengkulu Selatan 2024.
BACA JUGA:Didiskualifikasi MK, Gusnan Mulyadi Siapkan
Amar putusan MK yang dibacakan oleh sembilan Hakim Konstitusi yang diketahui Suhartoyo, pada Senin (24/2/2025) juga memerintahkan KPU mendiskualifikasi calon bupati (cabup) nomor urut 2 atas nama Gusnan Mulyadi.
Namun MK juga menyatakan cawabup Ii Sumirat untuk mencari pengganti Gusnan Mulyadi sebagai Cabup menghadapi PSU.
KPU Bengkulu Selatan diperintahkan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang 60 hari setelah putusan dibacakan.
Putusan MK ini menambah panjang sejarah kelam pilkada Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:MK Bacakan Putusan Sengketa Pilkada, Bengkulu Selatan Harus Tetap Rukun
Pada tahun 2008 silam, pilkada Bengkulu Selatan juga dilakukan Pemungutan Suara Ulang.
Kala itu ada 8 pasang calon kepala daerah yang maju sebagai peserta yakni:
Nomor urut 1 (satu) Ir. Ramlan Saim, MM – Rico Diansari, SE
Nonor urut 2 (dua) Hasmadi Hamid – Parial
Nomor urut 3 (tiga) Gusnan Mulyadi SE - Gunadi Yunir
Nomor Urut 4 (empat) Saaludin – Lesman Hawardi
Nomor Urut 5 (lima) Suhirman Majid – Isurman, S.H
Nomor Urut 6 (lima) Ismilianto, S.Pd – Tahirudin, S. Pd
Nomor Urut 7 (tujuh) Dirwan Mahmud, SH – Hartawan, SH
Nomor urut 8 (delapan) Reskan Effendi – Rohidin Mersyah.
BACA JUGA:Didiskualifikasi MK, Gusnan Mulyadi Siapkan
Pemungutan suara putaran pertama pemilu tahun 2008 ini dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober 2008.
Pada pemungutan suara putaran pertama pasangan calon nomor urut 8 (delapan) Reskan Effendi - Rohidin mersyah unggul dengan perolehan 16.782 suara atau 20.81 persen.
Kemudian pasangan calon nomor urut 7 (tujuh) Dirwan Mahmud - Hartawan memperoleh 12.573 suara atau 16,23 persen.
Lalu dilaksanakan Pilkada Bengkulu Selatan putaran kedua pada tanggal 6 November 2008. Peraih suara terbanyak berbalik, pasangan calon nomor urut 7 (tujuh) Dirwan Mahmud - Hartawan meraih 41.324 suara atau 51,3 persen.
Sementara pasangan calon nomor urut 8 (delapan) Reskan Effendi - Rohidin Mersyah mendapatkan 38.864 suara atau 48,7 persen.
BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Selatan Pastikan Tidak Pernah Terima Laporan Soal Masa jabatan Gusnan Mulyadi
Atas perolehan suara pasangan calon pemilukada Bengkulu Selatan tersebut kemudian KPU Bengkulu Selatan Mengeluarkan Surat keputusan Nomor 59 tertanggal 10 Desember Tahun 2008 tentang penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kemudian pasangan calon nomor urut 8 (delapan) Reskan Effendi - Rohidin Mersyah mengajukan gugatan ke MK.
Atas permohonan yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Bengkulu Selatan Reskan Efendi - Rohidin Mersyah tersebut majelis hakim MK yang diketuahi Mahfud MD memutus Pemilu Kada Kebupaten Bengkulu Selatan periode 2008 - 2013 dinyatakan batal demi hukum.
BACA JUGA:8 Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Bengkulu Akan Dilantik 6 Februari, Ini Daftarnya
MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) yang diikuti seluruh pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah kecuali pasangan Dirwan Mahmud - Hartawan.
Kala itu pemungutan suara ulang pilkada Bengkulu Selatan sempat tertunda dengan alasan Pemerintah Daerah tidak memiliki anggaran untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang.
Barulah pada tanggal 3 Juli 2010 pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah Bengkulu Selatan bisa dilaksanakan serentak dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Pasangan calon nomor urut 8 (delapan) memperoleh suara terbanyak dengan raihan 22.677 suara atau 29.92 persen.
Kemudian pasangan Reskan Effendi - Rohidin Mersyah dilantik menjadi bupati dan wakil bupati Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 di Bengkulu Selatan Sukses
Sejarah pemungutan suara ulang ini kembali terjadi pada Pemilu Kada Bengkulu Selatan tahun 2024.
Pemilu Kada Bengkulu Selatan tahun 2024 yang diikuti oleh tiga pasangan calon yakni pasangan calon nomor urut 1 (satu) Elva Hartati Murman - Makrizal Nedi, pasang calon nomor urut 2 (dua) Gusnan Mulyadi - Ii Sumirat Mersyah dan Pasangan calon nomor urut 3 (tiga) Rifa'i Tajudin - Yevri Sudianto, dilakukan pemungutan suara ulang.
Pada pemungutan suara yang dilaksanakan 27 November 2024 pasangan calon nomor urut 2 (dua) Gusnan Mulyadi dan Ii Sumirat Mersyah berhasil mengumpulkan perolehan suara terbanyak.
Selisih tipis dengan perolehan suara pasangan calon nomor urut 3 (tiga) Rifa'i Tajudin - Yevri Sudianto.
Kemudian hasil pilkada Bengkulu Selatan ini kembali bergulir ke MK, pasangan calon nomor urut 3 (tiga) Rifa'i Tajudin - Yevri Sudianto mengajukan gugatan.
BACA JUGA:Pilkada 2024 Usai, KPU Seluma Tetap Dijaga Ketat
Gugatan yang dilayangkan oleh Rifa'i Tajudin - Yefri Sudianto ini dikabulkan sebagian oleh MK.
Dalam putusannya Hakim MK menyatakan Gusnan Mulyadi didiskualifikasi sebagai calon bupati Bengkulu Selatan lantaran sudah menjabat dua periode masa jabatan bupati.
Kemudian MK memerintahkan KPU Bengkulu Selatan melaksanakan pemungutan suara ulang 60 hari setelah putusan dibacakan.
"Memerintahkan KPU Bengkulu Selatan untuk menggelar PSU dengan menggunakan DPT dan DPT tambahan Pilkada Bengkulu Selatan 2024 sekaligus menetapkan Bupati - Calon Bupati terpilih selambatnya 60 hari setelah putusan dibacakan," ujar Ketua Hakim MK, Suhartoyo membacakan putusan, pada Senin 24 Februari 2025. (**)