radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Proses sidang pembuktian sengketa pilkada Bengkulu Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai dilaksanakan pada Rabu, 12 Februari 2025. Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim MK, sidang putusan sengketa pilkada Bengkulu Selatan akan digelar pada Senin, 24 Februari 2025. Artinya, 11 hari lagi sengketa pilkada Bengkulu Selatan akan menemui titik terang.
BACA JUGA:Launching Gerakan Bengkulu Selatan Bersih
Menjelang putusan dibacakan majelis hakim, pihak pemohon dan pihak termohon sama-sama optimis. Pihak pemohon, Rifai Tajudin-Yevri Sudianto yakin majelis hakim akan mengabulkan permohonan mereka. Hal itu berdasarkan fakta yang terungkap dalam proses persidangan.
BACA JUGA:Pemerintah Desa Kembali Diingatkan Terkait Penyaluran Bansos
Pemohon yakin majelis hakim mengabulkan gugatan mereka terkait periodeisasi atau masa jabatan Gusnan Mulyadi sebagai Bupati Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Rest Area Di Bengkulu Selatan Terbengkalai, Bangunan Mulai Rusak
“Melihat dari fakta persidangan, seperti keterangan yang disampaikan ahli dan penjelasan dari majelis hakim. Kami sangat optimis permohonan akan dikabulkan oleh majelis hakim,” kata Tim Hukum Rifai-Yevri, Edi Rusman, S.H.
BACA JUGA:Usai Dilantik, Bupati Seluma Akan Langsung Ikuti Diksar di Magelang
Sedangkan dari KPU Bengkulu Selatan sebagai pihak tergugat juga yakin majelis hakim akan menolak permohonan pemohon. Sebab pihaknya telah menjalankan tahapan pilkada sesuai aturan yang merujuk peraturan perundang-undangan dan dasar aturan lainnya. (yoh)