6. Centang kolom persetujuan, lalu klik Simpan untuk mengajukan permohonan. Setelah tersimpan, klik ikon pesawat kertas, masukkan kode OTP yang dikirim ke email atau pesan layanan pajak online
7. Klik Kirim. Permohonan akan diproses oleh petugas UPPPKB. Jika sudah diverifikasi dan disetujui, nomor polisi kendaraan tersebut akan dihapus dari daftar kendaraan yang terhubung dengan NIK Anda
BACA JUGA:Masyarakat Diimbau Manfaatkan Sistem Pembayaran Pajak Secara Online
Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 14 hari kerja (tidak termasuk Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional).
Lapor Jual di Kantor Samsat
Selain secara online, lapor jual kendaraan juga dapat dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Samsat. Pemilik kendaraan cukup menyiapkan dokumen berikut:
1. Surat pernyataan atau bukti penjualan kendaraan yang telah dibubuhi materai
2. Fotokopi STNK dan KTP pemilik kendaraan
BACA JUGA:Penagihan DBH PKB, Pajak Rokok dan BBNKB Jadi Tugas Bapenda Seluma
3. Jika tidak memiliki fotokopi STNK, cukup sertakan:
- Nomor polisi dan jenis kendaraan
- KTP sesuai STNK
- Surat pernyataan bahwa kendaraan tersebut telah dijual
Dengan melakukan lapor jual, Anda tidak hanya menghindari pajak progresif tetapi juga memastikan kendaraan yang telah dijual tidak lagi terdaftar atas nama Anda. Jangan lupa lakukan segera setelah menjual kendaraan! (**)