Dinas Dukcapil Kaur Terbitkan 351 Akte Kematian Pada 2024

Minggu 09 Feb 2025 - 19:29 WIB
Reporter : Julianto
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co - BINTUHAN, Tingkat kesadaran masyarakat Kaur mengurus penerbitan akta kematian mulai meningkat.

Pasalnya sejak Januari-Desember 2024, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kaur mencatat menerbitkan 351 akta kematian.

BACA JUGA:Kecamatan Muara Sahung Mulai Nikmati Wifi Gratis

"Dulu yang urus akta kematian ini hanya ASN saja. Kini masyarakat biasa sudah mulai mengurus. Dalam setahun ini kita sudah menerbitkan 351 lembar akta kematian,” kata Sekretaris Dinas Dukcapil Kaur Januar Apriko, M.Si, Minggu (9/2/2025).

Dikatakan, akta kematian merupakan dokumen yang sangat penting dan akan memberikan manfaat yang banyak untuk masyarakat itu sendiri. Salah satunya sebagai bukti hukum bahwa seseorang benar-benar telah meninggal.

BACA JUGA:Ucapkan Selamat Hari Pers, Kadis Kominfo Bengkulu Selatan Minta Wartawan Bersinergi Bangun Daerah

Juga akta kematian penting karena bisa menjadi syarat pencairan asuransi dan mengurus penetapan ahli waris. Serta dapat mencegah penyalahgunaan data almarhum dan juga dapat membantu memastikan keakuratan data kependudukan.

“Kami imbau agar segera mengurus ketika ada anggota keluarga yang meninggal dunia. Karena Akta Kematian sangat penting bagi almarhum dan ahli waris,” imbaunya.

BACA JUGA:Stok Pertalite Menipis, Antrean di SPBU Kaur Terlihat Mengular

Ia mengharapkan warga atau pun kepala desa dapat aktif melaporkan ada warga yang meninggal, sehingga pertumbuhan atau pengurangan penduduk dapat diketahui setiap saat.

Juga untuk syarat dalam mengurus akta kematian, harus dilengkapi dengan surat kematian dari desa atau kelurahan setempat,

BACA JUGA:Luar Biasa! 9 Desa di Seluma Terima Dana Desa Rp 1 Miliar Lebih

surat nikah, kartu keluarga (KK) dan dua orang saksi. “Tidak ada biaya semuanya gratis, tinggal datang dan urus saja, lengkapi syaratnya,” tutupnya. (jul)

Kategori :