Jika Temukan Uang Palsu, Apa yang Harus Dilakukan?

Rabu 05 Feb 2025 - 18:12 WIB
Reporter : Sugio Aza Putra
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Peredaran uang palsu masih sering terjadi di tengah masyarakat,termasuk di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan. Warga sering menerima uang palsu saat melakukan transaksi pembayaran.

Lantas bagaimana jika membelanjakan uang palsu tanpa sengaja atau tidak tahu kalau uang yang dibelanjakan adalah uang palsu, apakah bisa dijerat pidana?

BACA JUGA:Rincian Terbaru Biaya Balik Nama Motor, Syarat, dan Prosedurnya

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK menegaskan, peredaran uang palsu jelas dilarang. Pelaku yang mengedarkan uang palsu bisa dijerat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Artinya siapa saja yang mengedarkan uang palsu akan diproses hukum.

BACA JUGA:Ini Berbagai Manfaat Timun Suri untuk Takjil Buka Puasa

“Peredaran uang palsu tidak boleh, itu sudah diatur dalam undang-undang. Pelaku yang mengedarkan atau mencetak uang palsu bisa dijerat pidana,” tegas Kapolres.

Tapi jika ada masyarakat yang betul-betul tidak sengaja membelanjakan uang palsu dalam jumlah kecil, misalnya satu lembaran pecahan Rp20 ribu atau Rp50 ribu.

BACA JUGA:Babinsa Koramil Pino Berhasil Kembangkan Ternak Ayam Petelur

Hal itu bisa saja ada kebijakan. Namun polisi tetap akan menelusuri asal usul uang tersebut. Jika yang bersangkutan mendapat uang palsu dari orang lain yang memang tidak tahu kalau uang itu palsu, maka bisa dibijaki. Tapi kalau uang tersebut dicetak sendiri, tentu bisa dipidana.

BACA JUGA:Harga TBS Sawit di Bengkulu Murah, Ternyata Ini Biangkeroknya

“Kalau ada masyarakat yang tidak tahu kalau uang yang dibelanjakan adalah uang palsu dan uang itu didapatnya dari orang lain, dan juga jumlahnya tidak banyak, bisa saja disikapi, uangnya ditarik lagi dibatalkan untuk pembayaran, kemudianya uangnya dimusnahkan. Tapi kalau uangnya dalam jumlah besar, dan asal usulnya jelas, maka pengedarnya akan ditindak,” tegas Kapolres. (yoh)

Tags : #uang palsu
Kategori :