TAIS - Setelah ditetapkan tersangka pencabulan anak di bawah umur dan ditahan di sel tahanan Mapolres Seluma. AT (35) warga Kelurahan Bunga Mas Kecamatan Seluma Timur masih menjalani pemeriksaan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
BACA JUGA:2023 Kejari Selamatkan Rp 4,2 Miliar Kepada Penyidik Unit PPA, AT mengatakan dirinya dan korban yang masih duduk di bangku SMK menjalin cinta atau asmara. Ia juga mengaku setiap selesai melakukan perbuatan layaknya suami-isteri, korban juga selalu memberikan uang mulai Rp 50 ribu hingga Rp 300 ribu. BACA JUGA:Sambut Tahun Baru 2024 dengan Bermuhasabah "Dari keterangan tersangka, dirinya dengan korban itu menjalin asmara meskipun tersangka sudah menikah dan mempunyai anak. Bahkan setiap selesai melakukan perbuatan layaknya suami isteri, korban selalu diberi uang," beber Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIk didampingi Kasat Reskrim Iptu Dwi Wardoyo dan Kanit PPA Ipda Sugeng, kemarin (28/12). BACA JUGA:Vaksin Tahun Depan Berbayar, Gubernur: Segera Vaksin Kanit PPA mengatakan tersangka mengaku tidak pernah memaksa korban dalam menjalankan aksinya. Perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. "Untuk tersangka, Ia mengakui semua perbuatannya. Saat ini tersangka sudah ditahan," tuntas Kanit PPA. BACA JUGA:Masyarakat Kesulitan Berobat Bisa Minta Bantuan Baznas Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara selama 15 tahun. AT ditangkap setelah orang tua korban melapor ke Mapolres Seluma lantaran tidak terima anak mereka digagahi tersangka yang sudah berkeluarga. Tersangka AT ditangkap di ruko tempat usahanya di kawasan Taman Wisata Kota (TWK) Kota Tais tanpa perlawanan. (rwf)
Kategori :