Pemerintah Percepat Regulasi Pembatasan Media Sosial Berdasarkan Usia

Selasa 04 Feb 2025 - 07:28 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Andri Irawan

Sebagian besar dari mereka menghabiskan 97 persen waktunya di internet melalui smartphone, termasuk mengakses situs-situs berisiko seperti perjudian online.

BACA JUGA:Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Pinjaman Sampai Rp 20 Juta

BACA JUGA:Tak Perlu Keluar Rumah! Bayar Tagihan Listrik Bisa Lewat HP Saja, Begini Caranya

Dengan tingginya paparan anak-anak terhadap berbagai ancaman digital, pemerintah berharap aturan baru ini dapat menjadi langkah konkret dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi generasi muda. (**)

Kategori :