Rumah Sakit Harus Penuhi Standar Pelayanan

Senin 27 Jan 2025 - 17:04 WIB
Reporter : Lisa Rosari
Editor : Suswadi Ali K

RadarSelatan.bacakoran.co, BENGKULU - Pendirian rumah sakit atau fasilitas kesehatan harus memenuhi standar tertentu, mulai dari standar pelayanan, peralatan, hingga Sumber Daya Manusia (SDM).
Rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang tidak memenuhi standar operasional tidak boleh beroperasi.

BACA JUGA:Identifikasi Keberadaan Ribuan Masyarakat Miskin Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Fasilitas Tempat Wisata Jangan Biarkan Terbengkalai

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Moh. Redhwan Arif, mengatakan bahwa, sesuai aturan hal itu merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan.
“Rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang tidak memenuhi standar operasional tidak boleh beroperasi,” kata Redhwan.
Redhwan mengatakan, rumah sakit atau fasilitas kesehatan harus memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat atau keluarga pasien yang datang ke rumah sakit terkait layanan kesehatan yang dimiliki.

BACA JUGA:BPBD Peringatkan Pengunjung Tak Mandi di Pantai Pasar Bawah

BACA JUGA:Yahya Zaini Ditunjuk Gantikan Posisi Rohidin, Gelar Musda Secepatnya

Informasi tersebut diberikan agar tidak terjadi kesalahpahaman dengan keluarga pasien.
“Informasi yang tidak lengkap atau setengah-setengah dapat membuat keluarga pasien mengeluh dan protes. Oleh karena itu, rumah sakit wajib memberikan penjelasan yang komprehensif,” kata Redhwan.

BACA JUGA:2025 Daihatsu Feroza Hadirkan Pembaruan! Kompak, Tangguh, dan Serba Guna

BACA JUGA:Waspadai! Makanan yang Dapat Merusak Otak, Bisa Membuat Sering Lupa

Sebelumnya pelayanan di Rumah Sakit M Yunus dan Tiara Sella sempat menjadi sorotan karena adanya keluhan dari pasien.
Keluhan yang dimaksud seperti rumah sakit yang menolak pasien karena keterbatasan peralatan dan juga dokter spesialis.

(cia)

Kategori :