RadarSelatan.bacakoran.co, BENGKULU - Pendirian rumah sakit atau fasilitas kesehatan harus memenuhi standar tertentu, mulai dari standar pelayanan, peralatan, hingga Sumber Daya Manusia (SDM).
Rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang tidak memenuhi standar operasional tidak boleh beroperasi.
BACA JUGA:Identifikasi Keberadaan Ribuan Masyarakat Miskin Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Fasilitas Tempat Wisata Jangan Biarkan Terbengkalai
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Moh. Redhwan Arif, mengatakan bahwa, sesuai aturan hal itu merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan.
“Rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang tidak memenuhi standar operasional tidak boleh beroperasi,” kata Redhwan.
Redhwan mengatakan, rumah sakit atau fasilitas kesehatan harus memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat atau keluarga pasien yang datang ke rumah sakit terkait layanan kesehatan yang dimiliki.
BACA JUGA:BPBD Peringatkan Pengunjung Tak Mandi di Pantai Pasar Bawah
BACA JUGA:Yahya Zaini Ditunjuk Gantikan Posisi Rohidin, Gelar Musda Secepatnya
Informasi tersebut diberikan agar tidak terjadi kesalahpahaman dengan keluarga pasien.
“Informasi yang tidak lengkap atau setengah-setengah dapat membuat keluarga pasien mengeluh dan protes. Oleh karena itu, rumah sakit wajib memberikan penjelasan yang komprehensif,” kata Redhwan.
BACA JUGA:2025 Daihatsu Feroza Hadirkan Pembaruan! Kompak, Tangguh, dan Serba Guna
BACA JUGA:Waspadai! Makanan yang Dapat Merusak Otak, Bisa Membuat Sering Lupa
Sebelumnya pelayanan di Rumah Sakit M Yunus dan Tiara Sella sempat menjadi sorotan karena adanya keluhan dari pasien.
Keluhan yang dimaksud seperti rumah sakit yang menolak pasien karena keterbatasan peralatan dan juga dokter spesialis.
(cia)