Masyarakat Dilarang Tutup Total Jalan Raya saat Gelar Acara Keramaian

Kamis 19 Dec 2024 - 19:44 WIB
Reporter : Gio
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK melalui Kasat Lantas, AKP Dendi Putra menegaskan, masyarakat tidak boleh menutup total jalan raya saat menggelar acara keramaian.

"Jalan raya tidak boleh ditutup total saat ada acara keramaian, seperti pesta pernikahan, perlombaan atau lainnya. Soalnya kalau jalan raya ditutup total tebry menganggu kepentingan umum," tegas Kasat Lantas.

BACA JUGA:Terseret Ombak, Pemuda Tenggelam di Pantai Bengkulu

BACA JUGA:Penetapan Tsk Pembebasan Lahan Tunggu Hasil Audit KAP

Dikatakan Kasat Lantas, jalan raya merupakan fasilitas umum yang digunakan untuk kepentingan umum. Jika jalan ditutup dalam waktu beberapa hari,

tentu banyak masyarakat akan terdampak. Aktivitas masyarakat terhambat karena harus mencari jalan alternatif untuk bisa lewat.

BACA JUGA:Kades dan Perangkat Desa Bakal Dalam Mogok Kerja, Apa Penyebabnya?

BACA JUGA:Meski Sempat Diamankan, 4 Wanita PSK dan 2 Pria Hidung Hanya Diberi Pembinaan, Dilepas

"Setiap masyarakat yang mengurus izin penggunaan jalan untuk acara keramaian, kami selalu sampaikan agar jalan jangan ditutup penuh supaya kendaraan masih bisa lewat. Kalau ada yang tutup penuh jalan, pasti tidak akan diizinkan," tegas Kasat Lantas.

Kasat Lantas mengimbau masyarakat agar memahami situasi kepentingan umum. Jangan nekat menutup jalan raya demi menggelar acara. Pihak panitia kegiatan pun juga wajib memahami kepentingan publik.

BACA JUGA:Introspeksi Diri di Akhir Tahun

BACA JUGA:2.000 Personil Gabungan Disiagakan Selama Nataru

"Ya mestinya yang punya acara dan panitia juga menyadari tentang kepentingan umum. Jangan seenaknya menutup jalan demi melaksanakan acara keramaian. Kepentingan umum harus diutamakan," imbaunya.

Di Bengkulu Selatan, cukup sering jalan raya ditutup oleh masyarakat yang menggelar acara keramaian acar pesta pernikahan.

BACA JUGA:Pemdes Kota Agung Belum Juga Kembalikan KN ke Kas Desa

Kategori :