radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan Pasar Rakyat Inpres Bintuhan, Kabupaten Kaur tahun 2022.
Sidang yang digelar, Senin (16/12) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur menghadirkan 5 orang saksi, salah satunya adalah Bupati Kaur, Lismidianto.
BACA JUGA:Besaran DAK Dinkes Seluma Tahun 2025 Terjun Bebas
Bupati Kaur dihadirkan sebagai saksi untuk meluruskan keterangan saksi lainnya yang menyebut adanya aliran uang kepada Bupati. Dalam keterangannya, Bupati Kaur, Lismidianto membantah telah menerima uang.
"Saya tidak tahu kalau ada transfer masuk," kata Bupati.
BACA JUGA:Ditimpa Pohon, Masjid di Kabupaten Kaur Alami Kerusakan
JPU Kejari Kaur, Bobbi Muhammad Ali Akbar SH MH mengatakan, Bupati Kaur dihadirkan di persidangan sebagai saksi berdasarkan keterangan para saksi yang sudah dimintai keterangan sebelumnya.
"Memang diakui pak bupati itu nomor rekeningnya, namun dia tidak mengetahui adanya transfer," kata Bobbi.
BACA JUGA:5 Komisioner KIP Bengkulu Dilantik, Rosjonsyah: Perkuat Sinergi Bersama Pemda
Diketahui, kasus ini mendudukkan 7 orang terdakwa, yakni mantan Kepala Diperindagkop Kabupaten Kaur sekaligus KPA, Agusman Efendi.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pandariadmo, Dirut CV SYB, Melden Efendi, kemudian Soudarmadi Agus Cik peminjam perusahaan CV SYB. Lalu anggota Pokja UKPBJ, Thavib Setiawan kemudian peminjam perusahaan CV TJK, Indrayoto dan Wakil Direktur CV TP sekaligus Konsultan Perencana, Rustam Effendi.
BACA JUGA:Pertamina Bentuk Satgas, Konsumsi BBM Diperkirakan Meningkat 4 Persen
Kasus korupsi pembangunan Pasar Rakyat Inpres Kabupaten Kaur tahun 2022 menghabiskan anggaran Rp 3 miliar. Dengan kerugian negara berdasarkan audit Rp 2,6 miliar. (cia)