BACA JUGA:DKP Ingatkan Mitra SPHP Terkait Pendistribusian dan Harga Jual Beras
Sementara itu, salah seorang warga lainnya yang juga anggota FMPR, Pirman Tono menyampaikan, polemik masyarakat dengan PT ABS disebabkan karena proses pembebasan lahan yang dilakukan tidak sesuai prosedur.
Sebab banyak masyarakat pemilik lahan yang merasa tidak pernah menjual lahan ke PT ABS, tapi lahan tersebut sudah digarap pihak perusahaan.
BACA JUGA:Deteksi Dini Penyakit Paru Obstruktik Kronik dan Asma
“Tahun 2014 lalu saya pernah diajak almarhum bapak saya ke lokasi lahan kami itu. Waktu itu kami terkejut melihat lahan yang dimiliki turun temurun dari nenek moyang itu sudah digarap perusahaan, padahal lahan itu tidak pernah kami jual.
Saya pernah menelusuri itu, waktu itu katanya ada yang memiliki SKT lahan itu, saya juga kurang tahu kenapa SKT bisa terbit,” ungkapnya.
BACA JUGA:Raih Penghargaan dari Ombudsman, Pembenahan Tetap Ditingkatkan
Menyikapi aspirasi FMPR tersebut, Ketua Komisi II DPRD Bengkulu Selatan, Nissan Deni Purnama, SIP mengatakan, pihaknya akan memanggil pihak terkait untuk mencari solusi menyelesaikan polemik itu.
“Aspirasi yang disampaikan FMPR kami tampung, ini akan menjadi bahan kami. Selanjutnya kami akan mengundang pihak terkait, diantaranya PT ABS dan juga OPD terkait yang membidangi persoalan ini,” ujar Deni. (yoh)