radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tukar guling lahan 19 hektar di Kabupaten Seluma kembali digelar. Dalam sidang lanjutan itu jaksa menghadirkan 10 orang saksi.
Sidang kasus tukar guling lahan antara mantan Bupati Seluma Murman Effendi dengan Pemkab Seluma tahun 2008 digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Kamis (12/12).
BACA JUGA:BPD Dusun Baru Minta Kades Segera Diaktifkan
Saksi yang dihadirkan meliputi mantan Asisten I Pemkab Seluma, Syaiful Anwar Dali, Mantan Asisten II Pemkab Seluma Herkules Jeraim,
mantan Kabag Tata Pemerintahan Tarmizi Yunus, mantan Kepala Bappeda Solman Wanim serta anggota DPRD Seluma periode 2004 - 2009, Zaryana.
BACA JUGA:Cuaca Buruk, Pemkab Kaur Gelar Pasar Murah Bantu Warga Pesisir
Dalam persidangan ini terungkap jika peristiwa tukar guling lahan mili Bupati Seluma saat itu Murman Efendi dengan lahan milik Pemda Seluma tidak dilakukan pengkajian dan telaaah sehingga dinilai menyalahi aturan.
Mantan Kepala Bappeda Seluma Solman Wanim saat ditanya hakim mengaku takut dinonjobkan jika tidak menandatangi dokumen tukar guling lahan tersebut.
BACA JUGA:MPP Kaur Diresmikan, Sekda Harap Pelayanan Publik Lebih Efektif
"Setelah tanda tangan baru tahu kalau SK itu untuk tukar guling lahan," kata Solman.
Sementara itu mantan Kabag Tata Pemerintahan, Tarmizi Yunus mengaku tidak pernah bertandatangan. Pihaknya juga tidak pernah dilibatkan dalam proses dan tahapan tukar guling lahan itu. "Saya tidak pernah tanda tangan, saya juga tidak pernah dilibatkan saat proses pengkajian harga," katanya.
BACA JUGA:18 Unit RTLH di BP II Sudah Dientaskan, Kuota 2024 Sebanyak 291 Unit
Seperti diketahui, kasus ini menjerat Mantan Bupati Seluma Murman Efendi alias Ujang Puguk, mantan Ketua DPRD Seluma Rosnaini Abidin, mantan Sekretaris Daerah Seluma Mulkan Tajudin dan mantan Kepala BPN Seluma, Jasran. (cia)