Pemdes Harus Selalu Update Terus DTKS

Jumat 29 Nov 2024 - 17:49 WIB
Reporter : Wawan
Editor : Sahri Senadi

radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bengkulu Selatan mengharapkan agar Pemerintah Desa (Pemdes) selalu mengupdate secara rutin Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sesuai Keputusan Menteri Sosial (Mensos) RI nomor 150 tahun 2022 tentang pengusulan bagi masyarakat yang akan mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial harus layak masuk kedalam DTKS. 

BACA JUGA:Pilkada Masih ada Petugas KPPS Meninggal, KPU: Jumlahnya Capai 6 Orang

Karena itu, Pemerintah Desa (Pemdes) memiliki kewenangan menentukan masyarakat yang layak dan tidak layak masuk dalam DTKS. Pemerintah Desa diharapkan dapat selalu mengupdate DTKS warganya. 

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bengkulu Selatan, Efredy Gunawan M.Si mengatakan, pengusulan dan verifikasi DTKS dilakukan oleh operator desa dalam aplikasi Sistem Kesejahteraan Sosial Next Generation(SIK-NG). Sehingga, masyarakat kini tidak perlu lagi datang langsung ke Dinas Sosial.

BACA JUGA:Pleno Hasil Pilkada Bengkulu Selatan Ditarget Selesai 3 Desember

"Apalagi kalau masyarakat yang berasal dari kecamatan yang jauh, seperti Kecamatan Ulu Manna, Kedurang Ilir dan Kedurang.

Mereka cukup temui saja operator desa karena saat ini pelayanan sudah kita dekatkan kepada masyarakat melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di desa," terang Efredy.

BACA JUGA:Kenali Manfaat Kacang Hijau untuk Kesehatan

Untuk memasukkan masyarakat dalam DTKS harus melalui hasil musyawarah desa (Musdes). Jangan sampai nantinya pada saat pengusulan,

Kepala Desa (Kades) dipersalahkan mengapa masyarakat tersebut bisa masuk dalam DTKS padahal tergolong mampu atau dengan alasan lain.

BACA JUGA:5 Manfaat Ginkgo Biloba Beserta Efek sampingnya

Sesuai aturan dalam penentuan layak dan tidaknya masyarakat mendapatkan bantuan sosial harus melalui musyawarah di tingkat desa.

"Nantinya dengan penentuan tersebut, kita berharap Pemerintah desa harus melakukan validasi dan verifikasi setiap bulannya, apakah masih tetap layak atau tidak menerima bantuan dari Kementerian Sosial tersebut," pungkasnya.

BACA JUGA:4 Manfaat Bubuk Kopi Untuk Kesehatan Kulit Wajah, Dijamin Tanpa Efek Samping, Ini Cara Membuatnya

Kategori :